Sudah Menjadi Sorotan Publik: Salah Satu Pabrik Penggilingan Padi di Kasemen Diduga Tidak Berizin

Table of Contents

Serang. Kilasbantennews.com- Beroperasi nya salah satu pabrik penggilingan padi yang berada diwilayah Kecamata Kasemen Kota Serang tersinyalir tanpa mengantongi izin, bahkan kini sudah menjadi sorotan publik lantaran diduga bahwa pemilik pabrik tersebut sudah melanggar aturan UU. Sebab pada umumnya, untuk mendirikan pabrik harus berdasarkan analisa dan ketentuan yang sudah diwenangkan oleh pihak pemerintah melalui beberapa dinas terkait.

Sebagai dasar ketentuan utama dalam mendirikan pabrik gilingan padi, juga harus menempuh beberapa aspek teknis seperti halnya tata ruang dari Dinas PUPR, Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Pertanian dan lain nya. Hal tersebut agar adanya penyesuaian tempat yang ditentukan agar tidak menimbulkan kebisingan dan polusi debu pabrik dan juga keberadaannya tidak dekat pemukiman warga walaupun di sisi lain benar bahwa dengan keberadaan pabrik penggilingan tersrbut masyarakat dan petani sudah sangat terbantu.
Rabu (11-2-2026)

Untuk dapat diketahui bahwa adanya salah satu pabrik yang berlokasi di wilayah Kasemen - Kota Serang,  dengan Nama PB Putra Jadi sudah beroperasi kurang lebih satu bulan yangbdiduga tanpa memiliki kelengkapan izin.

Selanjutnya untuk sebuah mekanisme, setiap yang akan mendirikan pabrik gilingan padi itu sendiri memerlukan beberapa perizinan seperti diantaranya:
*Izin Usaha Industri (IUI) / Izin Usaha Penggilingan Padi
*Izin Operasional *Spesifik untuk penggilingan padi dan penyosohan beras (KBLI 10631)
*Izin Lingkungan (SPPL/UKL-UPL)
*Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan.
*PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
*SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
*Izin Gangguan (HO) *Dokumen yang menunjukkan kesesuaian lokasi agar tidak mengganggu pemukiman sekitar.

Bahkan Pabrik juga harus sudah memiliki Rekomendasi Teknis sebagai jarak dengan fasilitas umum atau pemukiman dan harus memiliki denah tata letak mesin yang jelas. Pengurusan izin ini umumnya dilakukan melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) kabupaten/kota

Sebagai langkah komitmen dan profesional kerja pemerintah atau pihak terkait, agar segera meninjau langsung dan memeriksa kondisi di lapangan. Apakah keberadaan pabrik penggilingan tersebut sudah layak didirikan atau juga sudah cocok dan sesuai dengan lingkungan sekitar.

Seperti di kesempatan terpisah saat media melakukan konfirmasi terhadap salah satu pemilik pabrik gilingan padi yang berada di wilayah Kasemen, "Fahrd, (inisial) saat ini pihaknya mengakui belum ada memiliki nama perusahaan penggilingan padi dan sedang menunggu proses penerbitan izin, bahkan menurutnya sedang diurus oleh konsultan yang ditunjuk.

"Benar pak pabrik saya belum ada memiliki nama Perusahaan juga sedang mengurus kelengkapan izin izin nya, dan juga pabrik saya baru satu bulan beroperasi", tegasnya dalam satu keterangan tertulis melalui whatsapp yang di sampaikan kepada media.

"Juga untuk hal lainnya seperti limbah sekam yang diduga mencemari sawah terdekat sudah kami berikan konfensasi kepada pemilik lahan terdekat pabrik, dan kemudian untuk mengenai jalan poros sebagai akses umum yang biasa kami gunakan, setidaknya kami turut merawat dan menjaga dengan melakukan pengurugan disetiap jalan yang berlubang. Adapun hal pabrik yang tidak berizin bukan cuma milik Saya, tapi semua pabrik gilingan padi yang ada di banten ini tidak memiliki izin, jangan pilih kasih pak", singkat "Fahrd, selaku Pemilik Pabrik PB PUTRA JADI, diakhir sebuah penjelasannya.
(Tim-red)