‎Tak Terima Perlakuan Oknum Satgas Dispora Kota Serang, Pemilik Kedai di Stadion Maulana Yusup Laporkan R

Table of Contents

‎Kota Serang,kilasbantennews.com-- Diduga Arogan, Oknum Satgas Dispora Kota Serang dilaporkan kepolisi oleh para pedagang di Stadion Maulana Yusup Ke Polresta Serang, Rabu, 11 Februari 2026.
‎Dari video yang beredar diterima redaksi, terlihat warung seorang ibu Aam Aminah ( Kedai Omah) berantakan diduga dilakukan oleh inisial R oknum satgas kadispora kota serang dengan mengamuk hingga membawa kursi milik kedai dan dilemparkan kesolokan 
‎Saat diwawancarai suami Aam Aminah membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, dia ( R) datang ke warung lalu dan ngacak ngacak warung lalu membawa kursi. Dan sebelum kejadian ini, dia juga melakukan hal yang lebih parah kepada pemilik kedai lainnya, R sempat melakukan hal yang tidak terpuji terhadap Ewok memiting lehernya hingga dileraikan orang yang melihat kejadian tersebut. Oknum tersebut juga menghancurkan meja, lalu membuangnya ke selokan.
‎" Untuk saat ini, saya bersama istri dan Ewok melaporkan ke Polresta Serang," jelasnya.
‎Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten yang ikut mendampingi di Polresta Serang berharap pelaku ini yang bersikap arogan  hingga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap pedagang kuliner di Stadion Maulana Yusup.
‎Lanjut Eli Jaro, Pelaku penganiayaan yang disertai perampasan (pencurian dengan kekerasan) dan perusakan harta benda orang lain dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama yang masih umum digunakan, atau UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. 
‎A. Perampasan dengan Kekerasan (Pencurian dengan Kekerasan) 
‎Jika perampasan barang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (termasuk penganiayaan untuk merampas barang), pelaku dijerat; 
‎- Pasal 365 ayat (1): Pidana penjara maksimal 9 tahun.
‎- Pasal 365 ayat (2): Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih, malam hari, atau mengakibatkan luka berat, pidana penjara bisa lebih berat (maksimal 12 tahun)
‎- Pasal 365 ayat (4): Jika perbuatan mengakibatkan kematian, ancaman pidana bisa berupa pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. 
‎2. Penganiayaan (Kekerasan Fisik)
‎Tindakan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP:
‎-Penganiayaan Biasa (Ayat 1): Penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
‎-Penganiayaan Berat (Ayat 2): Jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun.
‎-Penganiayaan Berencana (Pasal 353): Pidana penjara maksimal 7 tahun. 
‎3. Perusakan Harta Benda (Pengrusakan Barang), Jika pelaku sengaja merusak, menghancurkan, atau membuat barang milik korban tidak dapat dipakai, dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP: 
‎- Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah (nilai denda ini disesuaikan berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012). 
‎4. Perbuatan Tidak Menyenangkan/Pemaksaan 
‎- Jika perampasan disertai ancaman untuk memaksa korban, dapat dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman (penjara hingga 9 tahun). 
‎Kita akan kawal laporan di Polresta Serang terkait kejadian yang tak terpuji dilakukan oknum Satgas Dispora Kota Serang inisial R, tegasnya. (Tim-red)