Terkait Parkiran Di Luar Area RSUD Labuan, Begini Kata Pihak Manajemen Rumah Sakit

Table of Contents

Pandeglang,kilasbantennews.com menyoal tentang adanya parkiran kendaraan bermotor depan area RSUD Labuan, ternyata menuai kontroversi.

Dalam hal tersebut, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan mengeluarkan klarifikasi resmi, tentang polemik tersebut yang sering menjadi perhatian dan keluhan pengguna jalan di sekitar area rumah sakit. 

Dalam penjelasan yang disampaikan manajemen melalui humasnya mengungkapkan terkait parkir kendaraan bermotor, bukan berada dalam kewenangan," dalam hal ini, kami selaku manajemen RSUD Labuan, tidak ada keterkaitanya dengan pengelolaan Parkiran," ungkap Ida Komala S.SOS MA kepala Instalasi Humas dan PKRS kepada awak media. 23/02/2026.

Ida Juga menerangkan secara detail tentang awal perencanaan pembangunan lahan parkir RSUD direncanakan sejak bulan November 2025," perencanaan penyediaan lahan parkir untuk RSUD Labuan telah melalui tahapan yang matang dan panjang. Awalnya pak. Pihak manajemen telah dipersiapkan lahan seluas kurang lebih 5.200M² yang berlokasi di belakang rumah sakit, lahan itu peruntukkan khusus sebagai area parkir bagi pengguna layanan RSUD Labuan. 

Dengan adanya penyedian lahan tersebut, menurutnya butuh proses yang sangat memakan waktu,

"penyedian lahan parkir ini dilakukan, mengingat prospek kunjungan pasien dan keluarga yang terus meningkat dari berbagai daerah sekitar. Dan penyediaan lahan ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan kami sedang berproses. Sedangkan lahan parkiran yang ada di depan Rumah Sakit, kami tidak ada kewenangan juga kepentingan disitu. Intinya kami melarang tidak dan membiarkan tidak, itu semua ada yang miliki kewenangannya," jelasnya.

Saat awak media mengkonfirmasi terkait hal tersebut kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, melalui Kabid Lalulintas juga menjelaskan,

" masalah tersebut kami tidak mengetahui, sebab pihak pengelola atau juru parkir tidak berkordinasi kepada kami. Intinya jika berkaitan dengan penggunaan badan dan bahu jalan, peraturan perundangan ada di kami, tentang lalulintas nya. Dan ruang milik jalan (Rumija) kewenangan ada di PUPR Propinsi Banten," ujarnya. Melalui WhatsApp.

Di lansir dari berbagai sumber lahan parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Ruang dan Bangunan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Standar Fasilitas Parkir serta Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Beberapa ketentuan yang umum berlaku:
- Lahan parkir harus memenuhi standar keselamatan dan keamanan
- Lahan parkir harus memiliki akses yang memadai
- Lahan parkir harus sesuai dengan kebutuhan bangunan atau kegiatan yang dilayani
- Lahan parkir tidak boleh mengganggu lalu lintas atau kegiatan lainnya

Jika lahan parkir tidak sesuai dengan ketentuan, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau tindakan hukum lainnya.