Diduga Anggaran Miliaran Rupiah Tak Sejalan Kondisi Jalan, UPTD PJJ Seragon Diminta Bertanggung Jawab

Table of Contents



Serang .kilasbantennews.com– Kondisi sejumlah ruas jalan yang berada di bawah kewenangan UPTD PJJ Seragon, Dinas PUPR Provinsi Banten menuai sorotan tajam. Pasalnya, meskipun anggaran pemeliharaan jalan mencapai miliaran rupiah pada tahun 2025, di lapangan masih ditemukan banyak jalan rusak dan berlubang yang dinilai membahayakan pengguna jalan.


Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR pada tahun anggaran 2025 telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan yang cukup besar. Di antaranya untuk pengadaan Aspal Hotmix dan Emulsi Pemeliharaan Rutin Jalan dengan nilai pagu sekitar Rp3,5 miliar, kemudian pengadaan bahan material pemeliharaan rutin jalan sekitar Rp1,8 miliar, serta pengadaan beton dan lean concrete untuk pemeliharaan jalan senilai sekitar Rp2 miliar.


Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Sejumlah titik jalan yang menjadi kewenangan UPTD PJJ Seragon dilaporkan masih mengalami kerusakan parah dan berlubang, bahkan belum terlihat adanya perbaikan ataupun pemasangan rambu peringatan.
Aktivis yang melakukan aksi unjuk rasa menilai kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, baik pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.


“Jika anggaran pemeliharaan sudah dialokasikan hingga miliaran rupiah, seharusnya kondisi jalan tidak sampai dibiarkan rusak dan membahayakan pengguna jalan,” ungkap Ely Jaro Ketua LSM MAPPAK Banten, Kamis (12/3/26). 


Ely Jaro juga mengingatkan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan segera, maka penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi jalan yang rusak.

Sorotan ini juga diperkuat dengan adanya kasus kecelakaan sebelumnya di wilayah Kabupaten Pandeglang yang menelan korban jiwa seorang pelajar akibat jalan rusak. Kejadian tersebut diduga terjadi karena kelalaian pihak penyelenggara jalan dalam melakukan perbaikan maupun pemasangan rambu peringatan.


Atas dasar itu,  mempertanyakan apakah kondisi serupa juga akan terjadi di wilayah kewenangan UPTD PJJ Seragon, hingga harus menunggu adanya korban terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.

Kami mendesak Kepala UPTD PJJ Seragon untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran pemeliharaan jalan tahun 2025. Selain itu, pihaknya juga meminta transparansi mengenai titik-titik ruas jalan mana saja yang telah dilakukan pemeliharaan.

“Publik berhak mengetahui kemana saja anggaran miliaran rupiah tersebut digunakan, serta ruas jalan mana saja yang sudah diperbaiki. Jika tidak transparan, maka patut diduga ada masalah dalam pelaksanaannya,” tegasnya.


Saat ini pihak bersama aliansi LSM lainnya dan merangkul organisasi wartawan mengaku tengah melakukan kajian dan investigasi lapangan terkait kondisi jalan yang menjadi kewenangan UPTD PJJ Seragon, sebagai bahan evaluasi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran pemeliharaan jalan di Provinsi Banten.(tim-red)