Diduga Lambat dalam Penanganan Perkara: Warga Minta Pihak Pengadilan Negeri Pandeglang Lebih Profesional

Table of Contents



Pandeglang. Kilasbantennews.com- Kembali menjadi sorotan publik, warga kembali datangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang untuk meminta jawaban dan sebuah kepastian hukum atas surat sanggahan keberatan yang sebelumnya sudah dilayangkan ke pihak PN (Pengadilan Negeri) Pandeglang. Dalam kunjungan tersebut warga juga telah menduga akan lambat nya satu penanganan perkara oleh PN Pandeglang, sebagai salah satu lembaga di institusi pemerintahan.

Dari hasil konfirmasi yang sudah dilakukan, Waryono, bersama tim yang juga didampingi langsung oleh Yanto, selaku warga Kota Serang sebagai kuasa dari atas nama pihak waris yakni Ahmad, yang berkedudukan di Kp. Cisero, Desa Kubang Kondang, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang-Banten.  Kembali dijelaskannya bahwa dalam hal ini pihak PN (Pengadilan Negeri) pandeglang diminta untuk lebih serius lagi dalam pelayanan maupun penanganan perkara.
Selasa (31-3-2026)

Berikut ini adalah penjelasan Waryono, yang didampingi langsung Yanto, selaku kuasa waris terkait beberapa poin dan konteks yang diduga menurutnya lambat dalam penanganan perkara, sehingga memicu kekhawatiran adanya kepentingan tertentu di balik lambatnya proses hukum. Dalam penjelasannya kepada media, Waryono menyampaikan sebuah harapannya dan meminta agar pihak PN lebih profesional.

"Kami mendesak pihak PN untuk bisa transparansi, agar pengadilan tidak membuat keadilan "jalan di tempat" dan segera menyelesaikan perkara yang menyangkut kepentingan publik, tegasnya.

Seperti dikesempatan terpisah juga telah dikatakan Yanto, bahwa tujuan nya datang ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang tidak lain untuk meminta kepastian hukum dan jawaban surat sanggahan yang sudah dilayangkan.

"Benar, sebab sebelumnya kami bersama tim selaku kuasa dari waris atas nama Ahmad, sudah mengirimkan surat sanggahan keberatan terkait pelaksanaan eksekusi tanah yang salah bidang, yang sebelumnya dilakukan pihak pengadilan. Dalam hal ini kami hanya sebatas mengingatkan juga kembali meminta kepada pihak PN untuk segera menindak lanjuti perkara tersebut, papar Yanto.

Selanjutnya, untuk mengenai tugas dan tanggung jawab kerja pihak PN itu sendiri telah diatur dalam UU No.49 Tahun 2029.

Kemudian dikesempatan terpisah saat dimintai tanggapan oleh pihak media, salah satu dari pegawai pelayanan PTSP membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima dan juga sekaligus dudah dibaca oleh pihaknya.

"Adapun mengenai kelanjutannya, silahkan untuk informasi yang bapak minta datang langsung ke bagian nya di PPID, kalau kami hanya melaksanakan pelayanan administratif", singkatnya diakhir penjelasan.(yim-red)