Diduga Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor,

Table of Contents


Bogor. Kilasbantennews. com 

memang menjadi perhatian serius bagi warga setempat maupun pemerintah daerah karena dampaknya yang merugikan.

​Berdasarkan laporan terkini dan data lapangan, berikut adalah rangkuman situasi terkait aktivitas galian tersebut:
​1. Lokasi dan Status Legalitas
​Aktivitas galian di Desa Cibatu Tiga, khususnya di area seperti Kampung Babakan Loak dan Kampung Cisero, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (IUP/SIPB) sesuai Undang-Undang Minerba. Meskipun

 sering mendapat teguran dan sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP maupun pihak kepolisian, aktivitas ini kerap muncul kembali (kucing-kucingan).

​2. Dampak Negatif yang Dikeluhkan Warga
​Masyarakat di Desa Cibatu Tiga dan sekitarnya (termasuk Desa Bantar Kuning) melaporkan beberapa kerugian utama:
​Polusi Udara: Debu tebal yang dihasilkan oleh armada truk pengangkut Sirtu sangat mengganggu pernapasan, terutama di musim kemarau.
​Kerusakan Jalan dan Keselamatan: Ceceran Sirtu  di jalan raya membuat kondisi jalan menjadi sangat Rawan dan berbahaya saat hujan, yang sering menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.
​Krisis Air Bersih: Aktivitas pengerukan Sirtu yang masif dikhawatirkan mengganggu resapan air, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

​3. Kendala Penindakan
​Meskipun Kasi Trantib Kecamatan Cariu dan Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa kali turun ke lapangan, penutupan permanen sulit dilakukan karena:
​Kurangnya Koordinasi: Izin pertambangan berada di ranah Pemerintah Provinsi, sementara pengawasan di lapangan ada di tingkat Kabupaten/Kecamatan.
​Faktor Ekonomi: Adanya klaim bahwa kegiatan ini membuka lapangan kerja bagi warga lokal, meskipun secara regulasi tetap ilegal jika tanpa izin.

​Dasar Hukum yang Dilanggar
​Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan:
​UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 158: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
​UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran.

​Catatan: Warga disarankan untuk terus melaporkan aktivitas yang meresahkan melalui kanal resmi seperti Lapor.go.id atau langsung ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar mendapatkan atensi yang lebih besar dari pemerintah pusat/provinsi.
Pemilik Galian itu yang di sebut bos peang
​Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai prosedur pelaporan resmi atau kontak instansi terkait untuk menangani masalah ini? 
Unyjar tim di lapangan

(Tim-red)