Diduga Isu mengenai galian C (Sirtu) di Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor,
Table of Contents
memang menjadi perhatian serius bagi warga setempat maupun pemerintah daerah karena dampaknya yang merugikan.
Berdasarkan laporan terkini dan data lapangan, berikut adalah rangkuman situasi terkait aktivitas galian tersebut:
1. Lokasi dan Status Legalitas
Aktivitas galian di Desa Cibatu Tiga, khususnya di area seperti Kampung Babakan Loak dan Kampung Cisero, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi (IUP/SIPB) sesuai Undang-Undang Minerba. Meskipun
sering mendapat teguran dan sempat dilakukan penyegelan oleh Satpol PP maupun pihak kepolisian, aktivitas ini kerap muncul kembali (kucing-kucingan).
2. Dampak Negatif yang Dikeluhkan Warga
Masyarakat di Desa Cibatu Tiga dan sekitarnya (termasuk Desa Bantar Kuning) melaporkan beberapa kerugian utama:
Polusi Udara: Debu tebal yang dihasilkan oleh armada truk pengangkut Sirtu sangat mengganggu pernapasan, terutama di musim kemarau.
Kerusakan Jalan dan Keselamatan: Ceceran Sirtu di jalan raya membuat kondisi jalan menjadi sangat Rawan dan berbahaya saat hujan, yang sering menyebabkan kecelakaan bagi pengendara roda dua.
Krisis Air Bersih: Aktivitas pengerukan Sirtu yang masif dikhawatirkan mengganggu resapan air, sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
3. Kendala Penindakan
Meskipun Kasi Trantib Kecamatan Cariu dan Satpol PP Kabupaten Bogor beberapa kali turun ke lapangan, penutupan permanen sulit dilakukan karena:
Kurangnya Koordinasi: Izin pertambangan berada di ranah Pemerintah Provinsi, sementara pengawasan di lapangan ada di tingkat Kabupaten/Kecamatan.
Faktor Ekonomi: Adanya klaim bahwa kegiatan ini membuka lapangan kerja bagi warga lokal, meskipun secara regulasi tetap ilegal jika tanpa izin.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba) Pasal 158: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran.
Catatan: Warga disarankan untuk terus melaporkan aktivitas yang meresahkan melalui kanal resmi seperti Lapor.go.id atau langsung ke Satpol PP Kabupaten Bogor agar mendapatkan atensi yang lebih besar dari pemerintah pusat/provinsi.
Pemilik Galian itu yang di sebut bos peang
Apakah Anda membutuhkan informasi mengenai prosedur pelaporan resmi atau kontak instansi terkait untuk menangani masalah ini?
Unyjar tim di lapangan
(Tim-red)