LSM MAPPAK Desak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Berikan Sanksi Ketua PKG Cinangka

Table of Contents


Serang, kilasbantennews. Com- Atas pernyataan ketua PKG Kecamatan Cinangka Rofiah yang melegalkan pungutan harian di setiap PAUD/TK di Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten LSM MAPPAK mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang untuk memberikan sanksi kepada Ketua PKG Kecamatan Cinangka. 

Dalam pernyataannya Rofiah Ketua PKG Cinangka, tidak semua lembaga mengadakan iuran itu, iuran itu bukan pungutan, Iuran berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan wali murid, yang mengelola juga biasanya bukan kepsek tapi wali murid ( perwakilan/komite). Adapun kegunaan itu biasanya ada dikesepakatan ketika rapat atau musyawarah tersebut yg tertuang di notula rapat, Setau saya lembaga paud tidak sembarangan mengadakan iuran jika tidak berdasarkan hasil musyawarah.

Dengan pernyataan dari Rofiah Ketua PKG Kecamatan Cinangka menimbulkan reaksi dari aktifis Provinsi Banten. 

Ketua LSM MAPPAK Banten Eli Jaro angkat bicara, pernyataan Rofiah Ketua PKG Cinangka itu keliru dan bisa dikategorikan melawan hukum, karena sudah bertabrakan dengan Permendikbud nomor 76 Tahun 2016, dimana dalam Permendikbud nomor 76 Tahun 2016 itu hanya sukarela bukan ditentukan nominalnya, yang namanya sukarela tidak diwajibkan setiap wali murid memberikan iuran, kata Eli Jaro. 

"Kami meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang untuk memberikan sanksi tegas kepada Rofiah Ketua PKG Cinangka, karena dia sudah melegalkan pungutan di setiap PAUD/TK di Kecamatan Cinangka," ujar Eli Jaro. 

Masih kata Eli Jaro, Ketua PKG Cinangka jangan gagal paham, pelajari dulu Permendikbud nomor 76 Tahun 2016, jangan dalih hasil musyawarah segala pungutan dilegalkan, hancur dunia pendidikan Kabupaten Serang jika 100 orang seperti Rofiah, sekali lagi kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Serang melalui Bidang PAUD/TK untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada Rofiah Ketua PKG Cinangka, kata Eli Jaro. 

"Kami akan menggelar aksi ujuk rasa di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Serang jika Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Serang tidak ada tindakan tegas terhadap Rofiah," tutup Eli Jaro.