Mahasiswa Banten Soroti Inefisiensi Digital dan Dugaan Mark Up Anggaran Diskominfo Pemprov Banten.
Table of Contents
Kilasbantennews.com Sebagai mahasiswa, kami memandang situasi ini sebagai lebih dari sekadar masalah teknis terkait pengelolaan IP Address, tetapi juga sebagai gambaran lemahnya perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas dalam manajemen digital di tingkat pemerintahan daerah. (Haikal Maulana , Koordinator Isu Kebijakan Publik)
Dari 512 IP Address yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten, hanya 142 yang aktif dimanfaatkan. Ini berarti sekitar 370 IP Address tampak tidak digunakan secara maksimal. Kondisi ini mencerminkan adanya ketidakefisiensian dalam perencanaan kebutuhan infrastruktur digital. Pertanyaannya, apakah dari awal kebutuhan tersebut sudah dihitung dengan analisis yang tepat, atau malah ada pemborosan dana yang disengaja?
Lebih lanjut, situasi ini menghadirkan risiko keamanan yang cukup serius. IP Address yang dikelola dengan kurang baik dapat memberikan celah untuk penyalahgunaan, baik itu untuk aktivitas ilegal, pembobolan, ataupun kebocoran data. Dalam konteks transformasi digital pemerintahan, ini merupakan ancaman nyata yang patut diperhatikan, Ucap Haikal.
Dengan anggaran mencapai 2,28 miliar rupiah, publik berhak mempertanyakan aspek transparansi dan rasionalitas dalam penggunaan dana tersebut. Ketika hasil yang diperoleh tidak sebanding dengan jumlah uang yang digelontorkan, dugaan mark up anggaran menjadi sesuatu yang boleh dicurigai. Apakah semua penggunaan anggaran sudah proporsional? Atau ada praktik harga yang dinaikkan dalam pengadaan layanan IP Address ini?
Kami berpendapat, diperlukan audit yang menyeluruh dan terbuka kepada publik baik dari inspektorat daerah maupun lembaga independen. Di samping itu, jika ada indikasi penyimpangan, aparat penegak hukum harus ikut serta. Jangan sampai digitalisasi yang seharusnya menjadi simbol kemajuan malah berubah menjadi lahan bagi korupsi yang tidak terlihat.
Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat sipil akan terus mengawasi isu ini. Pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan hal ini. Efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas harus dijadikan sebagai prinsip utama dalam setiap kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan dana masyarakat.
Maka dari itu kami menunutut beberapa hal :
1. Mendesak agar dilakukan audit independen untuk penggunaan anggaran sebesar 2,28 miliar, termasuk dalam proses pengadaan, distribusi, dan pemanfaatan IP Address.
2. Meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki potensi penggelembungan anggaran dalam pengadaan layanan IP Address.
3. Mendesak Pemprov Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan kebijakan digital.
4. Menuntut agar pemerintah segera mengoptimalkan 370 IP Address yang tidak terpakai atau menyesuaikan kebutuhan agar sesuai dengan kenyataan.
5. Mendesak pemerintah untuk membuka data penggunaan aset digital kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas, sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi.
6. Mendorong pemerintah untuk melibatkan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam perencanaan kebijakan digital agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Dengan ini kami dari Koalisi Mahasiswa Demokrasi Indonesia mendesak kepada Pemerintah Provinsi Banten untuk segera atasi dugaan mark up anggaran di Diskominfo Pemprov Banten. , apabila tidak ada tindak lanjut kami akan melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah ratusan masa agar aspiriasi kita dapat di dengar dan diterima. Tutup Haikal Maulana (tim-red)