OPDKB se-Banten Teken PKS Pengendalian Penduduk dan KB 2026

Table of Contents


Kota Serang .kilasbantennews.com— Organisasi Perangkat Daerah Keluarga Berencana (OPDKB) kabupaten/kota se-Provinsi Banten menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah Tahun 2026 dalam rangkaian Konsolidasi Mitra Kerja di Pendopo Gubernur Provinsi Banten, Rabu, 4 Maret 2026.

PKS tersebut ditandatangani antara Perwakilan BKKBN Provinsi Banten dan masing-masing OPDKB kabupaten/kota sebagai bentuk penguatan sinergi pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di daerah.

Dalam dokumen PKS disebutkan, kerja sama bertujuan mendukung terselenggaranya program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di kabupaten/kota pada 2026 guna mencapai target kinerja provinsi, sesuai pembagian urusan konkuren wajib nonpelayanan dasar antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ruang lingkup kerja sama mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, serta monitoring dan evaluasi program. Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut.

Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Yuda Ganda Putra, mengatakan penandatanganan PKS ini menjadi dasar penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memastikan target program kependudukan dan keluarga berencana tercapai secara terukur.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, dengan penekanan utama pada penguatan sistem pendataan sebagai fondasi keberhasilan program,” ujar Yuda.

Ia menjelaskan, melalui kerja sama tersebut, BKKBN Provinsi Banten berkewajiban menginformasikan indikator dan sasaran kinerja kabupaten/kota, memberikan bimbingan teknis, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas capaian program di daerah.

Sementara itu, OPDKB kabupaten/kota berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan kegiatan, memanfaatkan dukungan daerah secara optimal, serta melaporkan capaian kinerja sesuai mekanisme sistem pelaporan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan pentingnya integrasi dan akurasi data dalam mendukung efektivitas program di daerah.

“Di tingkat daerah, keberhasilan program sangat ditentukan oleh data yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Deden.

Ia menambahkan, kesepakatan yang tertuang dalam PKS diharapkan menjadi pedoman operasional bersama hingga 31 Desember 2026 sebagaimana tercantum dalam jangka waktu perjanjian, sehingga pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Banten dapat berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Melalui penandatanganan PKS tersebut, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan semakin solid dalam menjalankan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah tahun 2026.(an)