Pelayanan Dipertanyakan! Toilet Lantai Dua Samsat Ciruas Rusak Total dan Tak Layak

Table of Contents

SERANG. Kilasbantennews.com— Kondisi fasilitas umum di lingkungan pelayanan publik kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualisasi (MAPPAK) Banten menyoroti buruknya kondisi toilet di Kantor UPTD PPD Samsat Ciruas, yang berlokasi di Desa Plawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.


Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, mengungkapkan keprihatinannya setelah melakukan kunjungan langsung ke kantor tersebut. Ia mendapati fasilitas toilet dalam kondisi rusak dan tidak terawat, bahkan tidak didukung ketersediaan air yang memadai.


Menurut Ely, toilet di lantai satu terlihat sangat memprihatinkan. Selain beberapa bagian yang rusak, aliran air sangat kecil, bahkan terdapat keran yang tidak mengalir sama sekali. Kondisi tersebut menyebabkan sisa buang air kecil (BAK) dan buang air besar (BAB) tidak tersiram dengan baik, sehingga menimbulkan bau tak sedap dan kesan jorok.


Tak hanya itu, kondisi di lantai dua disebut jauh lebih parah. Seluruh toilet dilaporkan rusak total dan tidak dapat digunakan. Dinding serta plafon juga tampak berjamur, mencerminkan minimnya perawatan terhadap fasilitas dasar pelayanan publik.


“Miris kita melihat kantor pelayanan publik yang melayani wajib pajak, namun fasilitas dasarnya justru tidak layak. Airnya kecil, bahkan ada keran yang tidak keluar sama sekali, sehingga kotoran tidak tersiram dan tertinggal,” ujar Ely, Sabtu (28/3/2026).


Ia juga mempertanyakan komitmen pengelola dalam merawat fasilitas yang dibangun dari uang rakyat.


“Kita sangat menyayangkan. Ini kantor pemerintah untuk menghimpun pajak, tapi tidak dirawat. Apakah tidak ada anggaran pemeliharaan? Lalu ke mana alokasi dana tersebut?” tegasnya.



Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang layak, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, bersih, dan berfungsi dengan baik bagi masyarakat.


Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa fasilitas pendukung seperti toilet merupakan bagian dari standar pelayanan yang harus diperhatikan demi kenyamanan dan kesehatan pengguna layanan.

Ely berharap pihak terkait, termasuk Ombudsman, dapat turun langsung melakukan inspeksi terhadap kondisi sarana dan prasarana di UPTD PPD Samsat Ciruas, khususnya fasilitas toilet yang dinilai jauh dari standar pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kasubag dan Kepala UPTD PPD Samsat Ciruas, guna memperoleh keterangan resmi.(tim-Red)