Diduga Alih Fungsi Kawasan Lindung, LSM Laskar NKRI Soroti Pembangunan Wisata di Pulau Lima
Table of Contents
Serang, Banten kilasbantennews.com.selasa.14.april.2026– LSM Laskar NKRI DPW Banten menyoroti adanya aktivitas pembangunan kawasan wisata di wilayah Pulau Lima yang diduga berada dalam zona kawasan lindung dan sempadan pantai.
Ketua DPW LSM Laskar NKRI Banten, Andi Nakrawi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran peta tata ruang, lokasi pembangunan tersebut masuk dalam kategori kawasan lindung yang secara aturan memiliki pembatasan ketat terhadap aktivitas pembangunan, khususnya kegiatan komersial.
“Kami menduga telah terjadi alih fungsi kawasan lindung menjadi kawasan wisata komersial. Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku,” ujar Andi Nakrawi.
Menurutnya, pembangunan di kawasan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
Selain itu, aktivitas pembangunan di wilayah sempadan pantai dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir, termasuk kerusakan lingkungan dan terganggunya akses masyarakat nelayan.
LSM Laskar NKRI juga mempertanyakan aspek legalitas proyek tersebut, terutama terkait perizinan dasar seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KKPRL) serta izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).
“Kami meminta pemerintah daerah untuk segera melakukan penelusuran dan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, LSM Laskar NKRI menilai bahwa pengawasan terhadap kawasan pesisir perlu diperkuat guna mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Kabupaten Serang, sekaligus mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal dan memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan lingkungan dan masyarakat.(tim-red)