Diduga Kabel Sermaut Sangat mengganggu Pemandangan Dikota Serang

Table of Contents


Serang.kilasbantennews.com kamis 22-4-20-26 Semrawutnya kabel fiber optik dan menjamurnya tiang internet ilegal di provinsi Banten khusus nya kota serang mulai disikapi serius oleh pihak warga dan ormas dan media yang tergabung dalam Koalisi pemerhati lingkungan. Para aktivis yang


 tergabung dalam Koalisi meminta kepada DPRD provinsi dan kota untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.


Langkah ini diambil menyusul temuan data lapangan yang menunjukkan adanya ribuan tiang dan ratusan ribu meter kabel milik provider yang terpasang tanpa memberikan kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Wawan mengungkapkan bahwa data sementara mencatat ada sekitar 2.069 tiang dengan panjang kabel mencapai lebih dari 100.000 meter. Namun, ia meyakini angka di lapangan jauh melebihi data tersebut.


"Banyak provider yang tidak meminta rekomendasi ke Bina Marga (PUPR ) selama memasang di kawasan jalan nasional atau kabupaten kota . Mereka hanya mengandalkan kekuatan di wilayah setempat, seperti izin ke RT atau RW," ujar Wawan saat diwawancarai awak media. 


Ia menambahkan, praktik di lapangan sering kali hanya melibatkan "uang kulon nuwun" secara pribadi kepada oknum lingkungan tanpa prosedur resmi. Kondisi ini membuat kabel dan tiang terpasang tak beraturan sehingga mengganggu estetika kota.


Wawan memaparkan kerumitan bisnis internet di provinsi Banten . Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 10 hingga 20 provider besar yang beroperasi. Namun, di bawahnya terdapat sekitar kurang lebih 40 Internet Service Provider (ISP) yang menjadi pelaksana penanaman tiang.


"Yang lebih sulit terdeteksi adalah reseller atau downline-downline di bawahnya. Ini yang jumlahnya saya yakin jauh lebih banyak dan sering kali tidak mengantongi rekomendasi resmi, alias bodong " ujar dia.


Kita akan cocokkan data mereka dengan fakta di lapangan. Jika ditemukan kelebihan tiang yang tidak memiliki rekomendasi, itu dianggap ilegal karena menggunakan aset tanah milik pemerintah daerah. Kami sangat bisa melakukan pencabutan tiang dan pemotongan kabel , apa lagi kabel kabel yang menempel di tiang listrik yang menjadi sangat semrawut " kata dia menegaskan.


Internet sudah menjadi kebutuhan primer. Kita tidak akan menghalangi kebutuhan warga, namun secara administrasi dan estetika harus ditata agar daerah juga mendapatkan manfaat melalui PAD maupun Pendapatan Asli daerah ," Pungkas nya 


Dirinya juga meminta kepada dinas terkait untuk menertibkan provider " Yang bodong alias tanpa izin dari dinas terkait... Terutama yang di jalur nasional dan kabupaten kota. Pungkasnya (tim red)