Diduga Seorang kepala sekolah SDN 03 sukaragam kecamatan serang baru kabupaten Bekasi Alergi kedatangan wartawan

Table of Contents
Kilasbantennews.com-Kondisi di mana seorang pejabat publik atau pimpinan instansi pendidikan terkesan menutup diri dari rekan media tentu menjadi hambatan dalam keterbukaan informasi. Sebagai lembaga publik, 

sekolah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan klarifikasi atau informasi terkait program pendidikan kepada masyarakat melalui media.
​Berikut adalah beberapa langkah atau pendekatan profesional yang bisa diambil jika menghadapi situasi tersebut:

​1. Prosedur Persuratan Resmi
​Jika komunikasi lisan sulit dilakukan, pengajuan permohonan wawancara atau konfirmasi secara tertulis bisa menjadi solusi.
​Surat Resmi: Gunakan kop surat media yang jelas, sampaikan maksud dan tujuan (term of reference), serta daftar pertanyaan yang ingin diajukan.
​Tanda Terima

Pastikan ada bukti tanda terima dari staf tata usaha sekolah agar ada dasar hukum untuk memantau respons.

​2. Koordinasi dengan Instansi Terkait
​Jika pihak sekolah tetap menutup diri terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan publik (seperti penggunaan dana BOS atau kebijakan sekolah), koordinasi dapat dilakukan dengan

​Pengawas Sekolah/Korwil Pendidikan: Menanyakan apakah ada kendala tertentu di sekolah tersebut yang menghambat komunikasi

​Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Melaporkan secara formal jika ada indikasi hambatan terhadap tugas jurnalistik yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

​3. Pendekatan Etika Jurnalistik
​Kadang kala, sikap "alergi" muncul karena adanya pengalaman traumatis atau kesalahpahaman di masa lalu.
​Identitas Jelas: Selalu tunjukkan Kartu Pers dan surat tugas yang sah.
​Bangun Dialog

Mulailah dengan menanyakan prestasi atau program unggulan sekolah sebelum masuk ke isu-isu yang lebih sensitif untuk mencairkan suasana.

​4. Hak Publik atas Informasi
​Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap satuan pendidikan yang menerima anggaran negara wajib menyediakan informasi yang bersifat terbuka. Menghambat kerja jurnalistik juga dapat bersinggungan dengan pasal pidana dalam UU Pers jika dilakukan dengan sengaja untuk menghalang-halangi pencarian informasi.
Pungkasnya (tim-red)