Diduga Tanpa Uji Kompetensi, Pelantikan Pejabat di Pandeglang Picu Kecurigaan Publik” “Aroma Tak Sedap Pelantikan Eselon III Pandeglang: Mekanisme Dipertanyakan, Isu Transaksi Jabatan Mencuat” “Pelantikan Pejabat Pandeglang Tuai Polemik: Diduga Langgar Aturan hingga Diselimuti Isu Jual Beli Jabatan” “Diduga Langgar Sistem Manajemen Talenta, Pelantikan Eselon III Pandeglang Jadi Sorotan Keras” “Kontroversi Pelantikan Eselon III: Tanpa Seleksi, Isu Jual Beli Jabatan Menguat di Pandeglang” Pelantikan Pejabat Pandeglang Dipertanyakan: Proses Diduga Cacat, Isu ‘Jabatan Berbayar’ Muncul” Diduga Abaikan Mekanisme, Pelantikan Eselon III di Pandeglang Disorot: Muncul Isu Jual Beli Jabatan

Table of Contents





PANDEGLANG kilasbantennews.com – Pelantikan pejabat eselon III yang dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026 di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai proses tersebut diduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dalam sistem kepegawaian.


Ketua Aliansi Masyarakat Banten Bersatu (AMBB), Ilham Kamil, mengungkapkan bahwa pelantikan tersebut seharusnya melalui tahapan uji kompetensi dan seleksi yang ketat, sebagaimana diatur dalam sistem manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN).


“Seharusnya ada uji kompetensi agar jabatan yang diisi benar-benar sesuai dengan kemampuan masing-masing pejabat. Namun kami menduga pelantikan ini dilakukan tanpa melalui proses seleksi yang semestinya,” ujar Ilham Kamil.


Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses tersebut. Menurutnya, isu jual beli jabatan yang beredar di tengah masyarakat perlu disikapi secara serius oleh pemerintah daerah.


“Kalau mekanisme dan aturan tidak ditempuh, bagaimana kualitas pemerintahan bisa meningkat? Bahkan muncul dugaan adanya praktik jual beli jabatan, ini tentu sangat memprihatinkan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Ilham menjelaskan bahwa dalam sistem manajemen talenta, setiap calon pejabat eselon seharusnya melalui proses penilaian yang objektif dan terukur. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan pemimpin yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas sesuai dengan kebutuhan organisasi.


“Program manajemen talenta itu dirancang untuk menjaring calon-calon terbaik. Jika tahapan ini diabaikan, maka yang dirugikan bukan hanya sistem, tetapi juga masyarakat luas,” tambahnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala BKPSDM, Didin Pahrudin, masih terus dilakukan.


Publik kini menunggu transparansi dan penjelasan resmi dari pemerintah daerah guna menjawab berbagai dugaan yang berkembang, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses birokrasi di Kabupaten Pandeglang.(Tim-Red)