Dugaan Miras dan Kebisingan di Cafe Delay: Ujian Nyata Nyali Penegakan Hukum di Cilegon

Table of Contents


CILEGON. Kilasbantennews.com– Dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di Cafe Dallay, Jalan Ahmad Yani, Jombang, yang berada tepat di seberang Sucofindo Cilegon, bukan sekadar isu biasa. Ini telah menjelma menjadi ujian terbuka bagi keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum di Kota Cilegon.

Di tengah aturan yang jelas mengatur peredaran minuman keras dan operasional tempat hiburan, publik justru disuguhi kondisi yang dinilai jauh dari kata tertib. Aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut, ditambah kebisingan yang dikeluhkan warga, memunculkan satu pertanyaan besar: apakah aturan benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar tulisan di atas kertas?

Farhat, pengguna jalan, mengaku kondisi di lokasi kerap mengganggu ketertiban, terutama pada malam hari.
“Bising, ramai, ini jalan utama. Masa seperti tidak ada pengawasan?” ujarnya.

Sementara itu, Edi, warga sekitar, menyoroti lokasi cafe yang berada di samping area pemakaman ahli waris. Ia menilai hal tersebut mencederai nilai kepatutan di tengah masyarakat.

“Ini bukan hanya soal izin atau tidak, tapi juga soal etika. Lokasinya jelas tidak pantas,” tegasnya.

Jika dugaan penjualan minuman keras tanpa pengawasan ketat ini benar, maka berpotensi melanggar:

Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol
Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait izin tempat hiburan
Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketertiban umum

Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya dugaan pelanggaran tersebut, melainkan diamnya pihak-pihak yang seharusnya bertindak.

Satpol PP sebagai penegak Perda dipertanyakan perannya. Pemerintah Kota Cilegon juga didesak untuk tidak menutup mata. Lebih jauh lagi, publik kini menanti langkah konkret dari jajaran Polres Cilegon yang dipimpin AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga.

Sebagai aparat penegak hukum, kehadiran kepolisian seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan aturan berjalan. Bukan sekadar hadir setelah masalah membesar, tetapi mampu mencegah sebelum keresahan menjadi krisis kepercayaan publik.

“Kalau memang ada pelanggaran, kenapa tidak ditindak? Aturan itu untuk ditegakkan, bukan didiamkan,” ujar Edi dengan nada kecewa.

Situasi ini menimbulkan persepsi yang berbahaya: hukum seolah kehilangan wibawa ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran yang kasat mata di ruang publik.

Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka bukan hanya ketertiban lingkungan yang terganggu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan terus terkikis.

Kini, publik tidak butuh janji—yang ditunggu adalah tindakan nyata. (Tim-red)