Dugaan Pungli di SMPN 12 Kota Serang, Wali Murid Dikenakan Biaya Foto dan Map Ijazah
Table of Contents
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan. Kali ini, dugaan tersebut terjadi di SMPN 12 Kota Serang yang berlokasi di Kelurahan Kuranji.
Informasi yang dihimpun, pungutan tersebut muncul dalam rapat komite sekolah yang dihadiri oleh wali murid, kepala sekolah, serta pihak komite. Dalam rapat tersebut, para wali murid disebut diwajibkan membayar sejumlah biaya, yakni Rp25.000 untuk foto dan Rp50.000 untuk sampul atau map ijazah.
Dengan demikian, total biaya yang harus dibayarkan setiap siswa mencapai Rp75.000. Jika dikalikan dengan jumlah seluruh siswa, nominal yang terkumpul dinilai cukup besar dan menimbulkan pertanyaan dari sejumlah wali murid.
Beberapa wali murid menyayangkan adanya kewajiban pembayaran tersebut, terlebih jika tidak disertai penjelasan rinci mengenai dasar hukum maupun transparansi penggunaannya. Mereka berharap pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun komite belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Serang dapat segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan memastikan tidak adanya praktik pungli di lingkungan sekolah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Tim-red)