FAMS Desak Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Hak Siswa di SMA Negeri 1 Ciomas
Table of Contents
Serang,kilasbantennews.com-31 Maret 2026 — Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) mengecam keras dugaan praktik sewenang-wenang yang terjadi di SMA Negeri 1 Ciomas. Dugaan ini mencuat berdasarkan laporan dari sejumlah alumni dan siswa yang merasa hak-haknya telah dilanggar.
Adapun bentuk dugaan pelanggaran yang diterima FAMS antara lain:
1. Pemaksaan pembayaran biaya study tour terhadap siswa yang tidak ikut;
2. Pemberhentian siswa semena-mena;
3. Permintaan uang kepada siswa penerima program KIP Kuliah oleh oknum guru;
4. Penahanan ijazah siswa dengan alasan harus melunasi pembayaran tertentu sebelum ijazah dapat diambil.
Perwakilan FAMS, Sahroni, menegaskan bahwa praktik-praktik tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.
“Ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak siswa. Dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan adil, bukan tempat terjadinya tekanan, diskriminasi, apalagi dugaan pemerasan. Penahanan ijazah jelas merugikan masa depan siswa,” tegas Sahroni.
FAMS menilai tindakan tersebut berpotensi mencoreng integritas institusi pendidikan serta merusak kepercayaan publik terhadap sekolah sebagai lembaga pembentuk karakter generasi muda.
Sebagai bentuk sikap tegas, FAMS menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Menghentikan seluruh praktik pungutan liar dan intimidasi terhadap siswa;
2. Mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk melakukan investigasi independen secara menyeluruh;
3. Menjamin perlindungan penuh bagi siswa penerima KIP Kuliah dari penyalahgunaan bantuan;
4. Menghentikan praktik penahanan ijazah dan segera menyerahkan hak siswa tanpa syarat;
5. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sekolah.
FAMS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan ada pertanggungjawaban dan keadilan bagi siswa yang dirugikan,” tutup Sahroni. (Tim-red)