Kampung Dogol, Desa Cibatu Tiga, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.

Table of Contents


Kilasbantennewscom.com Terkait dibukanya kembali aktivitas Galian C yang sebelumnya sudah ditutup, hal ini memang sering kali menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan aturan di lapangan. Secara regulasi, aktivitas pertambangan rakyat atau Galian C harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

​ biasanya menjadi penyebab atau cara menanggapi situasi tersebut:
​Potensi Penyebab Operasional Kembali
​Status Izin Baru Ada kemungkinan pengelola telah mengurus izin resmi selama masa penutupan, meskipun hal ini harus dibuktikan dengan papan informasi izin di lokasi.

​Lemahnya Pengawasan: Penutupan seringkali bersifat sementara atau administratif. Tanpa pengawasan ketat dari Satpol PP atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengusaha sering kali mencoba beroperasi kembali secara sembunyi-sembunyi.

​Perubahan Peruntukan: Kadang pembukaan lahan diklaim sebagai penataan lingkungan atau proyek desa, padahal di baliknya terdapat pengambilan material (tanah/batu).

​ yang Bisa Diambil
​Verifikasi Izin: Cek apakah terdapat papan proyek atau papan izin resmi (IUP) di area masuk lokasi. Jika tidak ada, kemungkinan besar aktivitas tersebut ilegal.

​Laporan ke Instansi Terkait
​Satpol PP Kabupaten Bogor: Sebagai penegak Perda untuk menindak aktivitas yang merusak lingkungan atau tidak berizin.
​Dinas ESDM Jawa Barat: Karena wewenang pertambangan berada di tingkat provinsi

​Aspirasi Melalui DPRD: Menghubungi anggota DPRD Kabupaten Bogor komisi terkait agar dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi di.  Cariu tersebut.  (Tim-Red)