Keluhan Tak Kunjung Usai, Fasilitas UPT Dukcapil Cikande Dinilai Abaikan Kenyamanan Publik

Table of Contents



SERANG,kilasbantennews.com— Kondisi Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Cikande, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam. Pasalnya, fasilitas dasar seperti toilet dan pendingin ruangan dilaporkan tidak berfungsi selama bertahun-tahun, sehingga dinilai tidak layak sebagai kantor pelayanan publik.


UPT Dukcapil yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Julang, Kecamatan Cikande tersebut merupakan salah satu titik layanan vital yang setiap hari dipadati masyarakat untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Namun ironisnya, sarana penunjang pelayanan justru dalam kondisi memprihatinkan.


Salah satu warga Cikande, Syahrianto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai, pelayanan publik seharusnya mengedepankan kenyamanan masyarakat.


“Ini sangat memprihatinkan. Kantor pelayanan publik, tetapi fasilitas dasarnya tidak tersedia. Toilet tidak berfungsi dan ruang tunggu tanpa pendingin membuat masyarakat merasa tidak nyaman. Padahal kami datang untuk dilayani, bukan untuk merasakan kesulitan,” ujarnya.


Keterangan serupa juga disampaikan oleh salah satu pegawai UPT Dukcapil Cikande yang enggan disebutkan namanya. Ia membenarkan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung lama.



“Fasilitas toilet memang sudah lama tidak berfungsi karena tidak adanya pasokan air. Bahkan untuk kebutuhan air sehari-hari, kami terpaksa membeli secara mandiri. Kondisi ini tentu sangat tidak ideal untuk pelayanan publik,” ungkapnya, Kamis (2/4/2026).


Sementara itu, Kepala UPT Dukcapil Cikande, Yuyun, mengakui keterbatasan fasilitas yang ada. Ia menyebut kondisi tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat.


“Saat saya mulai bertugas di sini, kondisi memang sudah seperti ini. Ketiadaan air menjadi kendala utama sehingga toilet tidak dapat digunakan. Untuk menunjang kenyamanan pelayanan, saya bahkan berinisiatif membeli AC menggunakan dana pribadi,” jelasnya.
Sorotan keras datang dari LSM MAPPAK Banten. Ketua MAPPAK Banten, Ely, menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap pelayanan publik.



“Ini sangat kami sesalkan. UPT Dukcapil adalah kantor vital yang melayani kebutuhan dasar masyarakat. Namun kenyataannya, fasilitas seperti toilet dan air bersih tidak tersedia. Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengelolaan sarana dan prasarana pelayanan publik,” tegas Ely.



Ia juga mempertanyakan transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemeliharaan fasilitas.


“Kami mempertanyakan, apakah anggaran pemeliharaan dan perawatan fasilitas memang tidak ada, atau ada namun tidak tepat sasaran? Jika kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, maka perlu ada evaluasi serius. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari buruknya tata kelola anggaran,” tambahnya.


Secara regulasi, kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana dan prasarana yang layak, termasuk fasilitas sanitasi dan kenyamanan lingkungan pelayanan.



Dalam Pasal 15 huruf (d) disebutkan bahwa penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya pelayanan yang berkualitas. Selain itu, Pasal 21 menegaskan bahwa standar pelayanan harus mencakup aspek kenyamanan, keamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.


Kondisi di UPT Dukcapil Cikande ini juga berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, serta kepastian pelayanan.
MAPPAK Banten mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Bupati Serang dan Kepala Dinas Dukcapil, untuk segera mengambil langkah konkret.


“Ini bukan persoalan sepele. Pemerintah harus segera turun tangan dan memastikan fasilitas dasar terpenuhi. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mengurus hak administrasinya justru diperlakukan tanpa standar kenyamanan yang layak,” pungkas Ely.


Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait kondisi tersebut.(tim-red)