Lapak peleburan Aluminium foil di Desa Bakung Cikande cemari lingkungan tetap beroperasi di duga tidak tersentuh APH.

Table of Contents

Serang,kilasbantennews.com Aktivitas peleburan Aluminium foil di desa Bakung kecamatan Cikande sampai sekarang masih beroperasi di ruang terbuka, kepulan asap tebal yang di yakini berdampak 
Serius bagi kesehatan, lingkungan sekitar, termasuk merusak ekosistem, Jum'at 10/04/2026.

Dari hasil investigasi media di lingkungan masyarakat desa Bakung, dan pengguna jalan banyak sekali keluhan seperti ketika musim kemarau sisa pembakaran terbawa angin dan terhirup ,menempel di lantai warga serta asap mengepul sehingga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar nya.
" Kalau pagi pagi sisa pembakaran itu terbang ke bawa angin menempel di lantai di   bersihkan tiap hari itu kan susah kalau nempel di baju harus di pake deterjen lagi di gilas pokoknya cape,

Harapan nya," adanya aktivitas kegiatan pembakaran aluminium foil tersebut, di harapkan pihak terkait jangan diam saja apalagi itu dekat dengan kantor desa tapi herannya kepala desanya diam saja, tandasnya.

sementara itu senada dengan pengguna jalan sarman yang sehari lewat situ menekankan 
" Dan kepada DLH kabupaten Serang atau provinsi Banten agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha peleburan Aluminium foil untuk menghentikan aktivitasnya yang saya rasa sangat menggangu kesehatan kami,selama ini kerja Dinas lingkungan hidup ( DLH) ke mana saja dong.imbuhnya 

Di temui di lokasi peleburan Aluminium foil pekerja saat media mencoba mengkompirmasi, karyawan tersebut, minim informasi,

" Saya di sini kerja masih baru kalau upahnya borongan, tuh yang lama yang masih di peleburan nya, pengelola sepengetahuan saya kang sanudin tapi nggak ke sini.cetusnya 

Namun saat Tim media akan coba mengkonpir pekerja yang lain nya karyawan tersebut bergegas meninggalkan media.

Di hubungi melalui telepon seluler Kapolsek Cikande Tatang, saat dikonfirmasi terkait sudah izin belum ke muspika terkait peleburan Aluminium foil, dirinya hanya memberikan keterangan, saya belum tahu kang entar kami lihat dulu ya, ucapnya singkat.

Sementara itu sanudin yang di Duga pemilik lapak saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp tidak merespon," berdering namun di lihat saja.

Di sisi lain DLH provinsi Banten Nunu, saat di pertanyakan melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon.

Sampai berita ini tayang pihak peleburan Aluminium foil belum memberikan keterangan resmi.

Perlu diketahui, Pengolahan alumunium juga mempunyai dasar hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak

 Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.

Publik meminta agar APH dan dinas terkait.  segera menindak tegas atas adanya dugaan aktivitas peleburan aluminium foil di desa Bakung yang diduga ilegal, jangan hanya diam dan tutup mata.( tim-red).