Pernyataan TikTok Rival Picu Polemik, Dinilai Rendahkan Martabat Jurnalis dan Uji Soliditas Pers
BANTEN –KILAS BANTEN NEWS. COM Pernyataan yang disampaikan Rival melalui akun TikTok pribadinya @tubagusahmadrifal tak sekadar menuai polemik, tetapi juga memantik kemarahan sejumlah kalangan jurnalis. Video yang diklaim sebagai klarifikasi dan permohonan maaf itu justru dinilai sarat kontradiksi, bahkan menyeret nama pihak lain tanpa dasar yang jelas.
Dalam video tersebut, Rival mengakui kesalahan saat memberikan keterangan kepada media. Namun, di saat yang sama, ia menyebut dirinya bertindak atas perintah Heri, Pendi, dan Ibnu. Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh pihak yang disebut, yang menilai tudingan tersebut tidak hanya menyudutkan, tetapi juga berpotensi sebagai pencemaran nama baik di ruang publik.
Lebih jauh, sikap Rival dinilai tidak sekadar keliru, tetapi telah melewati batas etika. Ia dianggap dengan mudah “melempar nama” untuk menyelamatkan diri, tanpa mempertimbangkan dampak serius terhadap reputasi orang lain. Dalam perspektif moral, tindakan semacam ini mencerminkan ketidakbertanggungjawaban dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap informasi yang beredar.
Kasus ini berawal dari pengakuan Rival kepada media, di mana ia menyebut diminta oleh Ramanda untuk menagihkan sejumlah uang kepada oknum pejabat di Banten. Modalnya hanya bukti transfer yang diklaim berkaitan dengan janji proyek yang tak kunjung terealisasi. Dalam prosesnya, Rival bahkan didampingi tim dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) saat melakukan penelusuran lapangan.
Media kemudian memberitakan hal tersebut dengan tetap menjunjung prinsip keberimbangan. Namun situasi berubah drastis ketika pemberitaan menjadi perhatian publik. Rival mendadak menghentikan komunikasi, mengaku mendapat tekanan, hingga akhirnya muncul kembali dengan pernyataan yang berbeda arah.
Ia bahkan meminta agar seluruh pemberitaan dihapus, tanpa penjelasan rasional. Tidak berhenti di situ, muncul dugaan ancaman terhadap wartawan jika permintaannya tidak dipenuhi. Sikap ini dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap independensi pers—sebuah tindakan yang tidak hanya mencederai etika, tetapi juga melanggar prinsip demokrasi.
Dalam konteks hukum, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar utama kehidupan demokrasi. Sementara itu, tudingan tanpa dasar yang disebarkan ke ruang publik berpotensi melanggar ketentuan pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih dari sekadar persoalan hukum, tindakan Rival dipandang sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Upaya menggiring opini, menarik pernyataan, hingga menekan media menunjukkan sikap yang merendahkan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Ini bukan lagi sekadar kesalahan komunikasi, melainkan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab publik.
Karena itu, peristiwa ini tidak boleh dianggap sepele. Persatuan jurnalis diharapkan tidak tinggal diam. Soliditas dan ketegasan sikap menjadi penting untuk menjaga marwah profesi, sekaligus memberikan pesan bahwa intimidasi, manipulasi informasi, dan upaya mendikte media tidak akan ditoleransi.
Hingga berita ini diturunkan, Rival belum memberikan klarifikasi lanjutan. Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan tengah mempertimbangkan langkah hukum.
Kasus ini menjadi alarm keras: ruang publik bukan tempat untuk bermain narasi tanpa tanggung jawab. Dan bagi pers, ini adalah momentum untuk berdiri tegak—menjaga integritas, melawan tekanan, serta memastikan kebenaran tetap menjadi panglima.
(pin/tim)
