Aksi di DPRD Banten, DEMA UIN SMH Banten Soroti Penegakan HAM dan Reformasi Peradilan Militer

Table of Contents



Serang, kilasbantennews.com 13 Mei 2026 — Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Banten sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi demokrasi, penegakan hak asasi manusia (HAM), serta sistem peradilan di Indonesia.

Aksi ini bertepatan dengan peringatan 27 tahun Tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998, sebuah peristiwa penting dalam sejarah reformasi Indonesia ketika empat mahasiswa gugur dalam perjuangan menuntut perubahan. Hingga saat ini, penyelesaian kasus tersebut dinilai belum tuntas.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan pentingnya komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum, melindungi kebebasan sipil, serta menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu secara adil dan transparan.

Koordinator lapangan aksi, Fathurahman selaku Ketua DEMA Fakultas dakwah UIN SMH Banten, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal agenda reformasi.

> “Reformasi tidak boleh berhenti pada peringatan seremonial. Kami menuntut negara hadir secara nyata untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat, termasuk Tragedi Trisakti, serta memastikan hukum ditegakkan tanpa tebang pilih,” ujar Fathurahman.



Selain itu, mahasiswa juga menyoroti kasus kekerasan terhadap aktivis HAM, Andri Yunus, yang dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil. Mereka mendesak agar kasus tersebut diusut secara independen dan transparan.

Presiden Mahasiswa UIN SMH Banten, Muhamad Syahid, menegaskan bahwa perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat.

> “Ketika aktivis yang menyuarakan kepentingan rakyat justru mendapatkan kekerasan, maka demokrasi sedang dalam kondisi tidak baik. Negara harus menjamin keamanan dan kebebasan setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat,” tegasnya.



DEMA UIN SMH Banten juga mengkritisi praktik penanganan perkara yang melibatkan aparat militer melalui peradilan militer, khususnya dalam kasus tindak pidana umum. Menurut mereka, hal tersebut berpotensi melemahkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

1. Mendesak penyelesaian Tragedi Trisakti 1998 dan pelanggaran HAM berat lainnya secara adil dan transparan.


2. Mendorong pengusutan kasus kekerasan terhadap aktivis HAM Andri Yunus secara independen.


3. Menuntut agar tindak pidana umum yang melibatkan anggota militer diproses melalui peradilan umum.


4. Mendesak revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.


5. Mendorong negara untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.



Aksi berlangsung dengan penyampaian orasi dan pembacaan pernyataan sikap. 

DEMA UIN SMH Banten berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pemangku kebijakan dalam memperkuat demokrasi, menegakkan hukum secara adil, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. (Tim-Red)