DIDUGA FOTO TIM SOLAWAT KELILING DIDUDUKI PERANGKAT DESA, DUKUNG CALON KEPALA DESA KARANGSEGAR

Table of Contents


 


Bekasi . kilasbntennnews.com-Dalam sebuah foto yang telah disebarkan, diduga Tim Solawat Keliling yang diisi oleh para perangkat desa dan perangkat RT mengumumkan dukungan penuh kepada Bapak Pardi yang akan maju sebagai calon Kepala Desa Karangsegar untuk periode 2026/2034.

 

Jika terbukti benar bahwa anggota tim tersebut merupakan perangkat desa, tindakan mendukung secara terang-terangan salah satu calon Kepala Desa dinilai melanggar asas netralitas yang diwajibkan dalam pemerintahan. Tindakan ini berpotensi merusak pelayanan publik, memicu konflik kepentingan di tengah masyarakat, serta mengancam posisi mereka sebagai aparatur desa jika calon yang didukung tidak terpilih.

 

ATURAN DAN LARANGAN HUKUM YANG BERLAKU

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa aparatur desa dilarang menyalahgunakan wewenang dan bertindak merugikan kepentingan umum maupun golongan tertentu. Pedoman umum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menekankan pentingnya sikap netralitas bagi seluruh perangkat desa.

 

Selain itu, terdapat larangan keras bagi kepala desa dan perangkat desa untuk menjadi pelaksana atau anggota tim kampanye dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah, termasuk pemilihan kepala desa. Sebagai pelayan masyarakat yang digaji oleh negara, perangkat desa wajib bersikap adil dan merangkul semua golongan, bukan menjadi partisan terhadap salah satu calon.

(TM)