DPP Lapbas Indonesia Dorong DLHK Banten agar PT Dadi Carbontech Indonesia Ditutup Permanen
SERANG -kilasbantemnews.com PT Dadi Carbontech Indonesia di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, diduga kuat melanggar izin kelayakan lingkungan dan Penanaman Modal Asing (PMA). Temuan itu terungkap setelah tim Penegakan Hukum (Gakum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi
Usai melakukan diskusi dan klarifikasi dengan pihak perusahaan dan tidak memiliki ijin lengkap akhirnya tim Gakum DLHK Banten melakukan penyegelan terhadap PT Dadi Carbontech Indonesia dan PT Dragon Star Indonesia
Wawan Wahyudi, Kabid PPK DLH Banten saat di konfirmasi di kantor kerjanya mengatakan "berdasarkan informasi dari Satgas Polda Banten dan hasil pengawasan DLH Kabupaten Serang pada saat itu yang di tuangkan kedalam berita acara, kemudian dari surat dan berita acara yang dikirimkan oleh DLH Kabupaten Serang kami menindaklanjuti dan membuat surat tugas kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau tim Gakum Provinsi Banten untuk melakukan verivikasi dan pengawasan ke lapangan
"Dari hasil diskusi dengan pihak perusahaan baik PT Carbontech Indonesia dan PT Dragon Star Indonesia ditemukan tidak ada ijin lengkap, salah satunya ijin PMA dan seterusnya, maka tim Gakum DLH Banten melakukan penindakan, yaitu menyegel untuk tidak melakukan kegiatan/aktifitas, segel tersebut sifatnya sementara dan kami masih menunggu hasilnya hingga sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut."ujarnya
Masih lanjut Wawan, kami masih tetap berkoordinasi dengan pihak Polda Banten dan pihak DLH Kabupaten Serang dan kami bekerja berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan kami masih memberi waktu hingga 90 hari untuk melengkapi perijinannya. "pungkasnya
Sementara Hikmat selaku tim Kajian dan Analisa Data DPP Lapbas Indonesia, ucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap DLHK Provinsi Banten dalam penindakan terhadap perusahaan yang ada di salah satunya PT Dadi Carbontech Indonesia
'Kami dari DPP Lapbas Indonesia mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi kepada pihak DLH Provinsi Banten atas penindakan terhadap perusahaan yang ada di kawasan salah satunya PT Dadi Carbontech Indonesia yang hasilnya sudah di segel hingga di beri batas waktu 90 hari
Jika hasil temuan sebanyak 22 point oleh DLH Kabupaten Serang tersebut tidak dilengkapi dan tidak dipenuhi dalam waktu 90 hari oleh pihak perusahaan PT Dadi Carbontech Indonesia, maka dengan sendirinya akan ditutup secara permanen
Kami DPP Lapbas Indonesia mendukung sekaligus mendororong kepada Pemerintah terutama DLHK baik, Kabupaten/Kota maupun Provinsi Banten agar tetap menjalankan tugasnya sesuai prosedur atau SOP, jika ada perusahaan tanpa ada ijin lengkap segera tindak dan dilakukan penutupan. Tutupnya. (Tim-Red)
