Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Pemanfaatan Lahan Negara Mencuat, Dapur MBG Lebak Keusik Kian Disorot Publik

Table of Contents




LEBAK.-kilasbantennews.com  – Polemik dugaan pembakaran limbah sampah di lingkungan Dapur MBG nomor ID: TNK9T6UA SPPG Lebak Keusik Banjarsari terus berkembang dan kini memunculkan sorotan lebih serius. Tidak hanya persoalan dugaan pembakaran sampah di pinggir jalan umum dekat saluran irigasi, legalitas bangunan dapur MBG yang berdiri di sekitar area irigasi Cibuntu juga mulai dipertanyakan publik.


Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan awak media di lokasi, bangunan dapur MBG yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Lebak Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten, diketahui berada tidak jauh dari saluran irigasi yang diduga merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).


Kondisi tersebut memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, selain adanya dugaan aktivitas pembakaran sampah di area terbuka, lokasi bangunan yang berada dekat saluran irigasi negara dinilai patut ditelusuri dari sisi legalitas lahan, izin pembangunan, hingga dampak lingkungannya.


Warga menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, jika benar terjadi pembakaran sampah secara terbuka di dekat saluran irigasi dan jalan umum, maka hal itu berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.


“Ini bukan hanya soal sampah dibakar atau tidak. Tapi soal aturan lingkungan, penggunaan lahan, dan dampaknya ke masyarakat. Kalau memang dekat aset negara, harus jelas izin dan legalitasnya,” ungkap salah seorang warga sekitar kepada awak media.


Sorotan publik semakin menguat setelah muncul perbedaan keterangan dari pihak internal dapur MBG terkait asal sampah yang dibakar. Sebelumnya, seorang security dapur mengakui adanya pembakaran sampah di lokasi. Namun pihak Mitra Dapur memberikan klarifikasi bahwa sampah yang dibakar bukan limbah utama dapur MBG, melainkan sisa jajanan.


Perbedaan pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan adanya ketidakterbukaan informasi terkait sistem pengelolaan limbah di dapur MBG tersebut.


Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pembakaran sampah yang tidak sesuai standar teknis berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan dapat dikenakan sanksi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur larangan aktivitas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.


Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi prasarana sumber daya air tanpa izin pihak berwenang. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur pemanfaatan ruang di sekitar sempadan sungai dan saluran irigasi.



Raeynold Kurniawan Kordinator GOW-Banten mendesak agar pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, pihak BBWSC3, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran aturan lingkungan, tata ruang, maupun pemanfaatan aset negara.


“Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. Semua harus transparan, mulai dari izin lahan, pengelolaan limbah, sampai dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Raeynold.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BBWSC3 maupun instansi pemerintah terkait mengenai status lahan dan dugaan aktivitas pembakaran sampah tersebut.


Awak media masih terus melakukan penelusuran dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.

"(Team/red)"