Hukum Viral: Ketika FYP Lebih Cepat dari Putusan Pengadilan

Table of Contents




Kilasbantennews.com Di era media sosial hari ini, hukum seolah tidak lagi berjalan di ruang sidang semata. Ia berpindah ke layar ponsel, ke kolom komentar, ke potongan video berdurasi satu menit, bahkan ke halaman FYP yang setiap detiknya mampu membentuk opini publik. Masyarakat kini lebih cepat menjatuhkan penilaian dibanding aparat penegak hukum menjatuhkan putusan.


Fenomena ini semakin terasa ketika sebuah kasus menjadi viral. Belum ada proses pembuktian yang selesai, belum ada putusan hakim, tetapi seseorang sudah lebih dulu dihukum oleh publik. Ada yang dicap bersalah, dihujat, kehilangan pekerjaan, bahkan dikucilkan hanya karena potongan video yang belum tentu utuh. Di sisi lain, ada pula kasus yang mendadak mendapat perhatian besar hanya karena ramai dibahas influencer atau kreator konten.


Kecepatan media sosial memang luar biasa. Dalam hitungan menit, sebuah peristiwa bisa tersebar ke seluruh Indonesia. Namun masalahnya, kecepatan itu sering kali tidak dibarengi dengan ketelitian. Banyak orang langsung percaya tanpa mencari informasi lengkap. Akibatnya, ruang digital berubah menjadi “pengadilan umum” yang tidak mengenal asas praduga tak bersalah.


Padahal dalam sistem hukum, setiap orang memiliki hak untuk membela diri. Ada proses penyelidikan, penyidikan, persidangan, hingga putusan tetap. Semua tahapan itu dibuat agar keadilan tidak lahir dari emosi sesaat. Sayangnya, budaya viral justru mendorong masyarakat untuk bereaksi secepat mungkin. Yang penting ramai terlebih dahulu, benar atau salah urusan belakangan.


Kondisi seperti ini tentu menjadi tantangan besar bagi dunia hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum kini tidak hanya bekerja menghadapi fakta hukum, tetapi juga tekanan opini publik di media sosial. Tidak sedikit kasus yang akhirnya dipercepat penanganannya karena sudah telanjur viral. Di satu sisi hal ini positif karena publik ikut mengawasi. Namun di sisi lain, hukum bisa kehilangan independensinya apabila terlalu tunduk pada tekanan popularitas.


Fenomena “no viral no justice” menjadi istilah yang semakin sering terdengar. Banyak masyarakat merasa sebuah perkara baru akan ditangani serius ketika sudah ramai di internet. Kepercayaan publik terhadap hukum akhirnya perlahan bergeser. Orang lebih percaya kekuatan tagar dibanding proses hukum itu sendiri. Ini merupakan tanda bahwa ada persoalan besar dalam hubungan antara masyarakat, media sosial, dan penegakan hukum.


Media sosial sebenarnya bukan musuh hukum. Kehadirannya bisa menjadi alat kontrol sosial yang sangat kuat. Banyak kasus ketidakadilan terungkap karena keberanian masyarakat mengunggah fakta di internet. Namun penggunaan media sosial tetap harus disertai kesadaran dan tanggung jawab. Jangan sampai semangat mencari keadilan berubah menjadi budaya menghakimi.


Masyarakat perlu memahami bahwa viral bukan berarti benar, dan ramai bukan berarti adil. Tidak semua potongan video menggambarkan keseluruhan peristiwa. Tidak semua narasi di internet lahir dari fakta. Dalam situasi tertentu, opini publik bahkan bisa dimanfaatkan untuk menggiring persepsi demi kepentingan tertentu.


Karena itu, penting bagi generasi muda untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mudah terpancing emosi, jangan langsung menjadi hakim di kolom komentar, dan jangan ikut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Kritik terhadap hukum memang penting, tetapi tetap harus dibangun di atas data dan akal sehat.


Pada akhirnya, hukum seharusnya tetap berdiri di atas prinsip keadilan, bukan sekadar popularitas. Sebab jika kebenaran hanya ditentukan oleh siapa yang paling viral, maka ruang digital perlahan akan menggantikan fungsi pengadilan. Dan ketika itu terjadi, hukum tidak lagi dipimpin oleh fakta, melainkan oleh algoritma.


Redaksi:

Opini ini ditulis oleh Nina Oktaviani Mahasiswi Unpam Serang sebagai bentuk pandangan akademik terhadap fenomena sosial dan penegakan hukum di era digital.(Tim-Red)