LSM Laskar NKRI Lakukan Audiensi dengan Pemkot Serang, Bahas Tindak Lanjut Penanganan THM
KOTA SERANG -Kilasbantennews.com — LSM Laskar NKRI melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Serang terkait penanganan Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya telah dilaporkan oleh Pemerintah Kota Serang kepada pihak Polresta Serang Kota.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja ASDA I Kota Serang dan dihadiri oleh sejumlah unsur Pemerintah Kota Serang di antaranya ASDA I, Kepala DPMPTSP Kota Serang, Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang.
Dalam audiensi tersebut, Kasatgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menyampaikan bahwa laporan Pemerintah Kota Serang terkait sejumlah THM hingga saat ini masih dalam proses penanganan di pihak kepolisian.
Menurutnya, pemerintah daerah akan kembali mempertanyakan tindak lanjut proses penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) guna memastikan adanya kepastian hukum terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan.
Selain itu, Wahyu Nurjamil juga menegaskan bahwa terhadap THM yang saat ini masih beroperasi akan dilakukan penindakan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Serang. Ia menyebut belum lama ini pemerintah daerah telah melakukan penindakan dan penutupan terhadap beberapa THM di wilayah Kota Serang.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menyoroti adanya dugaan THM yang mempekerjakan anak di bawah umur yang saat ini sedang di tangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Menurutnya, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan anak serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Serang, Heri Hadi, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang juga masih menjalani proses pemanggilan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara THM yang telah dilaporkan oleh Pemerintah Kota Serang.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Serang bersikap kooperatif dan terus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Sekretaris LSM Laskar NKRI DPW Banten, Akhmad Rizky, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pihaknya meminta agar aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan Pemerintah Kota Serang terkait THM yang diduga melanggar aturan.
Menurutnya, apabila terdapat tempat usaha yang tetap beroperasi setelah dilakukan penindakan maupun penyegelan oleh pemerintah daerah, maka hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk terkait dugaan perusakan atau pembukaan segel resmi pemerintah.
Ia juga meminta agar penanganan terhadap dugaan THM yang mempekerjakan anak di bawah umur menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat persoalan tersebut menyangkut perlindungan anak dan ketertiban umum di Kota Serang.
LSM Laskar NKRI berharap proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan di wilayah Kota Serang. (Tim-Red)
