Menakar Ulang Hukum Indonesia dalam Bingkai Nilai-Nilai Pancasila

Table of Contents




Kilasbantennews.com Di tengah riuhnya perdebatan publik mengenai penegakan hukum di Indonesia, Adim sebagai mahasiswa melihat adanya satu pertanyaan mendasar yang kerap luput dari perhatian serius: apakah hukum yang dijalankan hari ini benar-benar berpijak pada nilai-nilai Pancasila? Pertanyaan ini menjadi penting, mengingat sejak awal para pendiri bangsa telah menempatkan Pancasila bukan sekadar simbol ideologis, melainkan sebagai dasar filosofis dalam pembentukan sistem hukum nasional.


Sebagaimana dirumuskan oleh Soekarno, Pancasila merupakan philosophische grondslag—fondasi filsafat yang menjadi pijakan seluruh sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam pandangan Adim, hal ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh berdiri sebagai entitas yang kering, formalistik, dan mekanistik. Sebaliknya, hukum harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, serta keberadaban yang menjadi inti dari Pancasila.


Dalam perspektif ilmu hukum, hukum tidak semata-mata dipahami sebagai kumpulan norma tertulis, melainkan juga sebagai instrumen sosial yang bertujuan menciptakan ketertiban sekaligus keadilan. Adim menilai pemikiran Satjipto Rahardjo tentang hukum progresif sangat relevan untuk dikontekstualisasikan. Bahwa hukum seharusnya berpihak kepada manusia, bukan sebaliknya. Ketika hukum justru melahirkan ketidakadilan, maka pada saat itulah hukum kehilangan rohnya.


Jika ditarik ke dalam nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, maka jelas bahwa orientasi hukum Indonesia semestinya adalah perlindungan terhadap martabat manusia serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Namun dalam pengamatan Adim, praktik di lapangan masih menunjukkan kesenjangan dalam penegakan hukum—di mana hukum kerap terasa tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Fenomena ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.


Lebih jauh, dalam kerangka negara hukum (rechtsstaat) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum, bukan kekuasaan semata. Akan tetapi, menurut Adim, konsep negara hukum Indonesia sejatinya tidak identik dengan model Barat yang cenderung legalistik. Negara hukum Indonesia memiliki karakter khas yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, supremasi hukum harus berjalan beriringan dengan supremasi moral.


Di sinilah urgensi untuk merekonstruksi paradigma hukum nasional agar lebih berkarakter Pancasila. Adim menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya mengandalkan prosedur formal, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek etika, keadilan substantif, serta kemaslahatan sosial. Hukum harus menjadi alat pembebasan, bukan alat penindasan.


Sebagai bagian dari generasi muda, Adim juga menekankan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal agar hukum tidak kehilangan arah ideologisnya. Kritik terhadap praktik hukum yang menyimpang bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah hukum itu sendiri.


Pada akhirnya, hukum yang berlandaskan Pancasila bukan hanya berbicara tentang kepastian, tetapi juga tentang keadilan yang hidup dan dirasakan oleh masyarakat. Bagi Adim, hukum yang baik bukanlah hukum yang sekadar tertulis rapi dalam teks, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan nyata dalam kehidupan sosial.


Oleh karena itu, meneguhkan kembali relasi antara hukum dan Pancasila bukan sekadar wacana akademik, melainkan sebuah keharusan historis dan moral bagi keberlanjutan bangsa Indonesia.(Tim-Red)