Penambang Batu Ilegal di Ciwandan Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemerintah Tindak Tegas*

Table of Contents




CILEGON.kilasbantennews.com| Pelaku penambang batu ilegal di Kelurahan kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon tepatnya di belakang pabrik PT indofero kembali beroperasi, setelah sebelumnya Pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM provinsi Banten beberapa bulan lalu melakukan operasi tambang ilegal dan telah menyegel lokasi tersebut.


Menurut salah seorang warga kepuh, NN (35) yang ditemui wartawan mengungkapkan, para penambang batu ilegal tersebut kembali melakukan kegiatannya jika dirasa sudah aman dari Sidak (Inspeksi mendadak) atau operasi yang dilakukan dinas terkait dan kepolisian, sementara baligho larangan melakukan penambangan tanpa izin masih terpasang di lokasi.


NN juga menyebut ada 4 pelaku penambang batuan ilegal yang hingga kini masih beroperasi, yakni BC, JN, Haji AS dan satu diantaranya Perseroan Terbatas (PT. SJ) yang disinyalir juga belum mengantongi izin. Mereka hanya tutup jika mendapatkan informasi akan ada sidak atau operasi dari Dinas terkait dan kepolisian. Dengan segera mereka menurunkan alat berat dan melarang kendaraan truk pengangkut batu tidak masuk sementara ke area tambang.


Kegiatan penambangan batu ilegal pun disebut NN tidak memberikan kontribusi kepada warga sekitar. 


" Ada 4 yang menggarap gunung itu tanpa legalitas. Dan itu sebenarnya tambang sudah ditutup oleh pemerintah propinsi tapi sekarang beroprasi lagi, kami sebagai masyarakat dirugikan atas kegiatan tersebut dan tanpa adanya kontribusi apapun terhadap masyarakat," ungkap NN warga kepuh, Kamis 21/05 2026.


NN berharap ada ketegasan dari pemerintah kota Cilegon dan Provinsi Banten untuk kembali menindak keras terhadap pelaku penambang batu ilegal tersebut, sebab menurutnya penambangan ilegal merugikan negara melalui hilangnya potensi pendapatan pajak dan royalti, merusak lingkungan akibat pencemaran dan erosi, serta membahayakan keselamatan warga sekitar.


" Saya dan warga disini hanya ingin para penambang mengantongi izin resmi dari pemerintah, agar ada yang bertanggung jawab atas resikonya," harap NN.


Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menutup aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Ciwandan dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, pada Januari 2026.


Penutupan dilakukan setelah inspeksi lapangan menemukan kegiatan penambangan yang tidak mengantongi izin resmi.


Dalam sidak tersebut, petugas mendapati aktivitas penambangan yang tidak tercantum dalam peta wilayah izin pertambangan, penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).


Saat itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan lokasi tambang yang disidak tidak memiliki izin.


“Batunya yang sedang mereka tambang, berdasarkan peta kami, tidak ada izinnya di lokasi ini. Artinya, aktivitas tersebut ilegal,” kata Ari.(Tim-Red)