Ploting BPN yang Bukan Pihak Perkara Dijadikan Dasar Putusan, DPUPR Banten Dinilai Diam atas Potensi Hilangnya Kawasan Pengairan Negara

Table of Contents




PANDEGLANG, kilasbantennews.com 14 Mei 2026 – Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 37/Pdt.G/2025/PN.Pdl kini menjadi sorotan publik dan memunculkan kekhawatiran serius terkait potensi hilangnya aset negara berupa kawasan sempadan sungai dan jaringan irigasi milik Pemerintah Provinsi Banten.


Perkara yang berpusat pada lahan di kawasan Blok Rumingkang, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang tersebut dinilai tidak lagi sekadar sengketa tanah biasa, melainkan telah menyentuh persoalan perlindungan aset negara, kewenangan PTUN, legalitas sertifikat, hingga dugaan kekeliruan penerapan hukum pembuktian oleh Pengadilan Negeri Pandeglang.


Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang diketahui mengabulkan gugatan PENGGUGAT terkait klaim atas lahan yang selama ini ditempati TERGUGAT I/H. Muhidin dan digunakan sebagai lokasi usaha Rumah Makan Rossy Rizqy.


Namun yang menjadi perhatian serius adalah fakta bahwa objek yang disengketakan selama persidangan justru berkaitan langsung dengan:

kawasan sempadan sungai; jaringan irigasi,

serta izin pemanfaatan lahan milik negara yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Banten cq Dinas PUPR/Sumber Daya Air.


Bahkan dalam jawaban resmi persidangan, TURUT TERGUGAT I dari Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang mengakui bahwa lokasi tersebut merupakan bagian dari jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.


Ploting BPN Jadi Sorotan publik dan Kontroversi semakin menguat setelah terungkap bahwa dalam Pemeriksaan Setempat (PS II) tanggal 6 April 2026, Majelis Hakim menghadirkan pihak BPN Kabupaten Pandeglang untuk melakukan ploting dan penunjukan lokasi objek sengketa.


Padahal menurut pihak TERGUGAT I/H. Muhidin:

BPN bukan pihak dalam perkara; tidak ditarik sebagai TERGUGAT; tidak ditarik sebagai TURUT TERGUGAT; dan kehadirannya dalam sidang lapangan semata-mata atas undangan Majelis Hakim.


Ironisnya, hasil ploting tersebut justru dijadikan salah satu dasar penting dalam pertimbangan putusan PN Pandeglang.


Padahal berdasarkan fakta persidangan, hasil ploting BPN maupun peta satelit yang diperlihatkan saat PS II sama sekali tidak menunjukkan adanya tumpang tindih antara:


SHM Nomor 1002 milik PENGGUGAT; dengan lahan pengairan/PUPR yang selama ini ditempati oleh TERGUGAT I/H. Muhidin.


Menurut pihak Pembanding, fakta tersebut justru memperlihatkan bahwa lokasi yang ditempati TERGUGAT berada pada area pengairan yang berbeda dan tidak masuk dalam objek SHM milik PENGGUGAT.


Yang lebih mengejutkan, pada saat PS II tersebut pihak BPN Kabupaten Pandeglang justru tidak dapat menunjukkan:


Buku Tanah, Surat Ukur asli, Warkah, maupun data yuridis awal penerbitan SHM Nomor 1002,

dengan alasan dokumen-dokumen tersebut “belum ketemu”.


Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan praktisi hukum mengenai bagaimana hasil ploting dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum, sementara dokumen pokok penerbitan sertifikat sendiri tidak dapat diperlihatkan.


Dinilai Masuk Wilayah Kewenangan PTUN, selain persoalan aset negara, perkara ini juga dinilai kontroversial karena dianggap telah memasuki ranah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Dalam gugatan maupun proses persidangan, objek yang dipersoalkan ternyata berkaitan langsung dengan: Surat Nomor 593/225/Air.Pdg Tahun 1994; Surat Nomor 593/222/Air.Pdg Tahun 1994; serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/01/Air.Pdg Tahun 1996.


Menurut pihak TERGUGAT I/H. Muhidin, seluruh dokumen tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena diterbitkan pejabat pemerintahan dan bersifat konkret, individual, final, serta menimbulkan akibat hukum. Oleh karena itu, sengketa tersebut seharusnya menjadi kewenangan PTUN Serang, bukan Pengadilan Negeri Pandeglang.


“Yang menjadi perhatian serius adalah bagaimana substansi keberlakuan SK Gubernur Jawa Barat yang belum pernah dibatalkan oleh PTUN justru diakomodir dan diputus dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri,” demikian substansi keberatan dalam Memori Banding TERGUGAT I.


DPUPR Banten dinilai diam dan menariknya, meskipun perkara ini menyangkut kawasan pengairan dan aset negara, hingga kini Dinas PUPR Provinsi Banten dinilai belum mengambil langkah nyata terkait putusan tersebut.


Kuasa hukum TERGUGAT I, Hendra Gunawan, SH., MH., CLA menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah terhadap perkara yang dinilai berpotensi berdampak pada aset pengairan negara.


“Kalau benar objek tersebut merupakan lahan pengairan dan aset negara, maka seharusnya pemerintah hadir secara aktif untuk melindungi dan memastikan aset tersebut tidak berubah menjadi objek klaim privat. Jangan sampai diamnya pemerintah justru menimbulkan preseden hilangnya aset negara,” ujarnya.


Sementara itu Rossy, anak dari TERGUGAT I/H. Muhidin mengatakan bahwa keluarganya sejak awal memahami lahan tersebut merupakan tanah pengairan milik pemerintah.


“Kami sadar tanah yang kami tempati selama puluhan tahun adalah tanah pengairan. Kami taat kalau memang Dinas PUPR yang meminta pindah. Tapi kami heran bagaimana tanah negara bisa terbit sertifikat pribadi sementara pihak desa sendiri tidak mengetahui prosesnya,” ujarnya.


Menurut warga sekitar, lokasi tersebut selama puluhan tahun dikenal sebagai area saluran dan pengairan yang berkaitan dengan jaringan irigasi di wilayah tersebut.


Kini perhatian publik tertuju kepada Pengadilan Tinggi Banten, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas PUPR, dan BPN, mengingat perkara ini dinilai dapat menjadi preseden besar terkait: perlindungan aset negara; legalitas sertifikat di kawasan sempadan sungai; kewenangan absolut PTUN; serta kepastian hukum terhadap kawasan pengairan di Provinsi Banten. (Red)