Polsek Banjar Harus Tegas,Dugaan Penyerobotan Tanah yang di lakukan oleh kepala desa gunung putri Pandeglang Banten

Table of Contents






Pandeglang . kilasbantennews.com saptu mei 16-2026 Berawal diberitakan oleh Toton kepada,Udi  Ahli waris alm Suhadi alias memed  warga kampung ciduruk desa gunung putri bahwa  tanah milik alm Suhadi digunakan untuk pembangunan jalan pavling blok oleh kepala desa dan juga digunakan oleh kandang ayam sekaligus untuk dapur kamar mandi oleh warga tanpa seijin pemilik.


Namun sangat disayangkan bahwa laporan pemilik tanah diabaikan oleh pihak kepolisian Banjar polres Pandeglang hampir 8 bulan berjalan sampai sekarang.


Dia mengaku bahwa kabar dugaan penyerobotan tersebut disampaikan oleh keluarga toton, “Saya mendapatkan kabar itu dari informasi keluarga yang berada tak jauh dari tanah milik alm orang tua saya. 



Lanjutnya, penyerobotan tanah itu untuk membuat jalan di desa dengan menggunakan dana desa tanpa memberitahu saya

“Pas tiba di lokasi lahan saya, keadaan nya sudah di bongkar untuk pembuatan jalan pavling blok itu ... ungkapnya.


Saya menduga bahwa jalan yang dibangun bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan kelompok tertentu dikarenakan penghujung jalan tersebut ada sungai.



Pembangunan infrastruktur desa, meski untuk kepentingan umum, tetap harus menghormati hak kepemilikan tanah warga sesuai peraturan perundang-undangan

Penyalahgunaan Wewenang: Pembangunan jalan di atas tanah pribadi atau tanah yang belum dihibahkan tanpa musyawarah merupakan bentuk penyerobotan tanah.Perlunya Izin/Hibah, Pembangunan infrastruktur di tanah warga seharusnya didahului dengan proses hibah atau pembebasan lahan yang sah.


Warga yang dirugikan memiliki hak untuk keberatan dan menuntut tanggung jawab atas tindakan tersebut,Kami atas nama keluarga alm berharap hal ini ditindak lanjuti ke Polda Banten.


Agar segera memanggil para pihak terkait Kapolsek camat DPMPD dan DPD desa gunung Putri agar segera ditindak yang seadil adilnya ...tandasnya Udi.(Rh)