Proyek Revitalisasi Rp2,3 Miliar Disorot, AWDI Pertanyakan Peran Pengawasan Disdikpora Pandeglang
PANDEGLANG -kilasbantennews.com – Polemik proyek revitalisasi SMP IT Nurul Yaqin Patia, Kabupaten Pandeglang, senilai Rp2,3 miliar terus bergulir. Setelah muncul berbagai sorotan terkait dugaan persoalan teknis pekerjaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini perhatian publik tertuju pada peran pengawasan dari dinas terkait.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan pekerjaan swakelola yang dilaksanakan oleh panitia pembangunan sekolah.
"Pekerjaan swakelola oleh panitia pembangunan sekolah. Bukan tender ataupun penunjukan. Sekolah swasta melalui revitalisasi aspirasi. Silakan wawancara panitianya, jangan hanya difoto," tulis Sutoto dalam pesan singkatnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan respons dari kalangan organisasi wartawan. Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang menilai bahwa penjelasan tersebut tidak serta-merta menjawab berbagai temuan yang menjadi sorotan di lapangan.
Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, mengatakan bahwa meskipun pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, fungsi pengawasan dari instansi terkait tetap harus berjalan secara maksimal.
"Swakelola bukan berarti lepas dari pengawasan. Justru karena menggunakan anggaran negara, pengawasan harus lebih ketat untuk memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja," tegas Jaka.
Menurutnya, sejumlah temuan yang muncul di lokasi pekerjaan, mulai dari dugaan minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD) hingga dugaan pekerjaan konstruksi yang dipertanyakan kualitasnya, menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan perlu dievaluasi.
"Yang menjadi pertanyaan publik hari ini bukan semata siapa pelaksananya, tetapi sejauh mana pengawasan dilakukan. Jika pengawasan berjalan efektif, tentu berbagai dugaan persoalan yang muncul di lapangan dapat segera dicegah atau diperbaiki," ujarnya.
Jaka menegaskan bahwa dinas terkait tidak bisa sepenuhnya melepaskan tanggung jawab pengawasan hanya karena pekerjaan dilakukan oleh panitia pembangunan sekolah.
"Bagaimanapun, ini program yang bersumber dari anggaran negara. Publik berhak mengetahui apakah pekerjaan berjalan sesuai ketentuan atau tidak. Jangan sampai ketika muncul persoalan di lapangan, semua tanggung jawab hanya dibebankan kepada panitia sekolah," katanya.
Lebih lanjut, AWDI meminta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut guna memastikan kualitas bangunan yang dihasilkan benar-benar sesuai standar.
Menurutnya, revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek fisik, tetapi menyangkut fasilitas pendidikan yang akan digunakan oleh siswa dalam jangka panjang sehingga mutu pekerjaan harus menjadi prioritas utama.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pembangunan sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai temuan dan sorotan yang berkembang di lapangan. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan serta hak jawab dari pihak terkait.
AWDI berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bersikap terbuka dan kooperatif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta demi menjamin transparansi penggunaan anggaran negara."(Team/red)

