Siap Gelar Aksi di Jum’at Keramat, Forwatu Banten Minta Seluruh Kabel Telkom Dicabut Karena Dugaan Tak Berizin
BANTEN, kilasbantennews.com– Forum Warga Bersatu (Forwatu) Banten menyatakan kesiapannya menggelar aksi massa besar-besaran pada peringatan Jum’at Keramat, 22 Mei 2026 mendatang.
Dalam aksi tersebut, organisasi ini menuntut pencabutan seluruh jaringan kabel milik PT Telkom Indonesia dan anak usahanya yang terpasang di sepanjang wilayah Provinsi Banten khususnya di Kabupaten Lebak, dengan alasan kuat bahwa pemasangan sarana tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi dan sah sesuai peraturan yang berlaku.
Tuntutan ini disampaikan menyusul hasil pertemuan dan audensi yang digelar pada 5 Mei 2026 lalu antara perwakilan Forwatu Banten dengan manajemen PT Telkom wilayah Banten, serta instansi teknis terkait.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan dinilai tidak mampu menampilkan dokumen izin penggunaan ruang publik, izin pemanfaatan bahu jalan, maupun izin penggunaan aset milik daerah yang lengkap dan sah secara hukum.
Sekretaris Forwatu Banten, dalam keterangannya Selasa (19/5/2026), menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran dan pengecekan langsung ke lapangan, pemasangan kabel milik Telkom dinilai sembarangan, berantakan, dan tidak memiliki standar tertib.
Kondisi ini tidak hanya merusak keindahan tata ruang kota, tetapi juga dinilai mengganggu ketertiban umum serta berpotensi membahayakan keselamatan warga yang beraktivitas di sekitar jalur pemasangan.
Lebih lanjut, Humas Forwatu Banten menyoroti ketiadaan kontribusi pendapatan bagi daerah yang seharusnya diterima baik oleh Pemerintah Kabupaten Jika kabel dipasang atau ditanam di dalam wilayah administrasi kabupaten (jalan kabupaten/desa).
Ataupun diterima oleh Pemerintah Provinsi Banten jika kabel melintas di atas atau di bawah tanah pada ruang milik jalan provinsi akibat pemanfaatan aset dan ruang milik publik tersebut.
“Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata. Perusahaan menggunakan fasilitas umum dan ruang milik negara/daerah, namun sama sekali tidak memiliki izin resmi dan tidak memberikan kewajiban apa pun kepada daerah,” tegas Agus Sugianto Wibowo yang saat ini aktif Mengkritisi soal Pemasangan Jaringan di wilayah Banten.
Oleh sebab itu, Forwatu Banten secara tegas menuntut agar seluruh kabel dan instalasi jaringan yang tidak berizin tersebut dicabut total dan segera. Pihaknya memberikan batas waktu hingga pelaksanaan Jum’at Keramat.
Apabila sampai waktu tersebut belum ada langkah penyelesaian atau tanggapan serius dari pihak terkait, Forwatu mengancam akan mengerahkan seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat, dan warga luas untuk turun ke jalan dalam rangka melakukan penertiban sesuai aspirasi warga.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan se-Banten untuk bersatu dalam aksi damai ini.
Perjuangan ini murni demi ketertiban umum, kepatuhan pada hukum, dan menjaga hak aset daerah agar tidak dimanfaatkan sepihak oleh pihak perusahaan,” tambah Humas Forwatu Banten.
Forwatu menegaskan bahwa aksi massa yang disiapkan akan berjalan damai namun tegas pihaknya juga meminta dukungan dan perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Banten serta kepolisian setempat, agar permasalahan ini diselesaikan secara tuntas dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak manajemen PT Telkom Indonesia wilayah Banten terkait tuntutan dan rencana aksi massa yang disiapkan oleh elemen masyarakat tersebut.(Tim-Red)
