Sidang perdana Fitnah pengeroyokan Percobaan Pembunuhan Advokat M Sodik SH MH Baru 2 terdakwa Disidangkan

Table of Contents




Kilasbantennews.com, Pandeglang Banten - Sidang perdana kasus pengeroyokan terhadap  seorang pengacara M Sodik SH .MH terkait fitnah pengeroyokan dan penyiksaan serta percobaan pembunuhan di Desa Bojen Kecamatan Sobang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang Selasa 19 Mei 2026 jam 13.00 WIB di undur dari jadwal yang di tetapkan. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ires Hanifan Kenutama SH  menghadirkan baru dua terdakwa  Kadnawi Bin ( Alm) Wardi dan Rasum Bin (Alm) Dirja, sedangkan salah satu Pelaku Alim Bagaskara melarikan diri/  kabur dalam pencarian pihak kepolisian ( DPO ).


Agenda sidang berfokus pada pembacaan dakwaan dihadiri ke dua (2) Korban pengeroyokan/ penyiksaan serta percobaan pembunuhan ( Advokat M. Sodik SH MH dan Carinah) tanpa di didampingi kuasa hukum dari ke dua (2) Terdakwa.


Hakim Ketua Steven Christian Walukon beserta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pandeglang kecewa terhadap Kuasa Hukum ke dua ( 2 ) Terdakwa yang tidak hadir mendampingi Terdakwa di persidangan dan terkesan tidak beretika' karena tidak hadir di persidangan Tampa pemberitahuan sama sekali terhadap pihak Pengadilan.


Duduk Perkara dan Agenda 

Persidangan yang teregister dengan Nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl ini menarik perhatian Publik Media Nasional khususnya media yang ada  di Provinsi Banten. Sidang di undur pada tanggal 04 Juni  2026 oleh pihak pengadilan negeri Pandeglang, hal tersebut juga dibenarkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ires Hanifan Kenutama SH saat Awal Media bertanya usai persidangan Ke Dua (2) Terdakwa. (Tim-Red)