Soroti Kabel Wi-Fi di Tiang PLN, GOW-Banten Tegas: Jangan Tutup Mata terhadap Keselamatan Warga
PANDEGLANG .kilasbantennews .com — Polemik dugaan penggunaan tiang listrik milik PLN sebagai penyangga kabel jaringan internet di Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, terus menuai reaksi. Kali ini, Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten) ikut angkat bicara dan menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dari pihak PLN terhadap pemasangan kabel Wi-Fi yang dinilai semrawut dan berlangsung bertahun-tahun.
Koordinator GOW-Banten, Raeynold Kurniawan, mempertanyakan sikap PLN yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap pemasangan kabel jaringan internet di sejumlah tiang listrik di sepanjang Jalan Munjul–Picung.
“Ada apa dengan pihak PLN? Masa pemasangan kabel jaringan internet di tiang listrik yang sudah berlangsung lama ini seolah dibiarkan begitu saja. Padahal kondisi kabel terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegas Raeynold kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, apabila penggunaan tiang listrik tersebut telah mengantongi izin resmi, maka pihak PLN seharusnya dapat menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait mekanisme kerja sama maupun standar keamanan pemasangan kabel jaringan internet tersebut. Namun jika tidak memiliki izin, ia menilai harus ada tindakan tegas dan penertiban segera.
“Kalau memang legal, buka saja ke publik siapa pihak penyedia jaringan internetnya dan bagaimana bentuk izinnya. Tapi kalau ternyata ilegal, kenapa bisa bertahun-tahun dibiarkan? Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat,” ujarnya.
Raeynold juga menyoroti potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari tumpukan kabel jaringan internet di tiang listrik PLN, terutama saat cuaca buruk maupun ketika terjadi gangguan kelistrikan.
“Jangan tunggu ada korsleting, kebakaran, atau korban jiwa baru bergerak. Fungsi pengawasan itu harus berjalan sebelum terjadi musibah,” katanya.
Selain meminta PLN turun langsung melakukan pengecekan lapangan, GOW-Banten juga mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk ikut melakukan investigasi terhadap dugaan penggunaan fasilitas umum tanpa pengawasan yang jelas.
Ia menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya soal estetika lingkungan, melainkan menyangkut keselamatan publik serta dugaan adanya pembiaran terhadap penggunaan aset negara.
“Kalau aset negara dipakai untuk kepentingan bisnis jaringan internet, publik juga berhak tahu apakah itu resmi atau tidak. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran atau bahkan dugaan permainan di balik pemasangan kabel tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PLN maupun perusahaan penyedia layanan internet terkait sorotan yang disampaikan GOW-Banten tersebut."
(Team/Red)
