2. LPG Subsidi Diduga Tak Tepat Sasaran, Kontrol Sosial Minta Pemerintah dan APH Turun Tangan

Table of Contents

 


PANDEGLANG BANTEN . kilasbanten news.com – Polemik tingginya harga LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Sumurlaban terus menuai sorotan. Setelah warga mengeluhkan harga eceran yang mencapai Rp25.000 hingga Rp27.000 per tabung, kini kalangan kontrol sosial mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap rantai distribusi gas bersubsidi tersebut.


Soleh, selaku kontrol sosial, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merugikan masyarakat kecil yang menjadi sasaran penerima subsidi pemerintah.


"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertamina, Hiswana Migas, serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi dan audit terhadap sistem distribusi LPG 3 kilogram di Desa Sumurlaban. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Soleh.


Menurutnya, pemerintah wajib memastikan distribusi LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan sehingga tidak terjadi pembebanan biaya yang akhirnya ditanggung masyarakat.


Soleh juga mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang pendistribusiannya telah diatur pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di luar ketentuan.


Ia mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Selain itu, distribusi LPG bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram, beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, penyaluran LPG subsidi wajib tepat sasaran dan mengikuti mekanisme distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.


Apabila ditemukan penyalahgunaan dalam pengangkutan, niaga, atau distribusi bahan bakar maupun LPG bersubsidi, pelaku dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penegakan hukum tetap dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.


Soleh meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemantauan administratif, tetapi juga menelusuri apakah terdapat kendala distribusi dari agen ke pangkalan maupun praktik lain yang menyebabkan harga LPG bersubsidi melambung di tingkat masyarakat.


"Kami berharap ada tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Masyarakat kecil tidak boleh terus menjadi korban akibat buruknya sistem distribusi atau dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan," pungkasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak agen penyalur, Pertamina, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai penyebab tingginya harga LPG 3 kilogram di Desa Sumurlaban. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar distribusi LPG bersubsidi kembali berjalan sesuai ketentuan dan harga di tingkat konsumen dapat terkendali."



Penulis : Team/red