Audiensi lanjutan Dengan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Serang, Selasa 5 Mei 2026.

Table of Contents



Serang.kilasbantennews.com Orginasi Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas)Indonesia menghadiri audiensi lanjutan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Serang, Selasa 5 Mei 2026. Pertemuan diterima Asisten Daerah Asda 1 Pemkot Serang Anton Gunawan dan Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi.

‎Audiensi membahas tindak lanjut penanganan dan pelimpahan proses hukum ke Aparat Penegak Hukum APH terkait penertiban sejumlah tempat hiburan malam. Lapbas menyoroti hasil penertiban yang dinilai belum konsisten.

‎Dalam audiensi, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi menyampaikan seluruh proses penanganan aduan berjalan sesuai prosedur. Satpol PP, kata dia, selalu bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran Perda.


‎"Semua berproses dan Satpol PP selalu gerak cepat dalam penanganan setiap aduan yang masuk," ujar Heri Hadi.

‎Belum Ada Kesepakatan

‎hasil audiensi belum menghasilkan kesepakatan final. Pertemuan lebih banyak berisi wacana dan penjelasan teknis dari Pemkot Serang.

‎Ketua Umum Lapbas menyayangkan sikap Pemkot Serang. Ia menilai implementasi di lapangan belum sesuai harapan. Berdasarkan pemantauan Lapbas, sejumlah tempat hiburan malam yang ditertibkan sempat tutup sementara, namun kembali beroperasi setelahnya.

‎"Harapan kami Perda tentang hiburan malam segera diselesaikan dan ditegakkan secara tegas, agar tidak menimbulkan saling curiga antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha," kata Ketua Umum Lapbas.

‎Di tempat sama, Ketua Harian DPP Lapbas Hikmat menilai paparan Pemkot Serang belum menjawab harapan Lapbas dan masyarakat Kota Serang. Hikmat menegaskan DPP Lapbas tidak akan tinggal diam. 

‎"DPP Lapbas akan terus mengawal pengesahan Perda dan mengawasi operasional setiap tempat hiburan malam agar sesuai aturan," tegas Hikmat.

‎Serang.Orginasi Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas)Indonesia menghadiri audiensi lanjutan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Serang, Selasa 5 Mei 2026. Pertemuan diterima Asisten Daerah Asda 1 Pemkot Serang Anton Gunawan dan Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi.

‎Audiensi membahas tindak lanjut penanganan dan pelimpahan proses hukum ke Aparat Penegak Hukum APH terkait penertiban sejumlah tempat hiburan malam. Lapbas menyoroti hasil penertiban yang dinilai belum konsisten.

‎Dalam audiensi, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi menyampaikan seluruh proses penanganan aduan berjalan sesuai prosedur. Satpol PP, kata dia, selalu bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran Perda.

‎"Semua berproses dan Satpol PP selalu gerak cepat dalam penanganan setiap aduan yang masuk," ujar Heri Hadi.

‎Belum Ada Kesepakatan

‎hasil audiensi belum menghasilkan kesepakatan final. Pertemuan lebih banyak berisi wacana dan penjelasan teknis dari Pemkot Serang.

‎Ketua Umum Lapbas menyayangkan sikap Pemkot Serang. Ia menilai implementasi di lapangan belum sesuai harapan. Berdasarkan pemantauan Lapbas, sejumlah tempat hiburan malam yang ditertibkan sempat tutup sementara, namun kembali beroperasi setelahnya.

‎"Harapan kami Perda tentang hiburan malam segera diselesaikan dan ditegakkan secara tegas, agar tidak menimbulkan saling curiga antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha," kata Ketua Umum Lapbas.

‎Di tempat sama, Ketua Harian DPP Lapbas Hikmat menilai paparan Pemkot Serang belum menjawab harapan Lapbas dan masyarakat Kota Serang. Hikmat menegaskan DPP Lapbas tidak akan tinggal diam. 

‎"DPP Lapbas akan terus mengawal pengesahan Perda dan mengawasi operasional setiap tempat hiburan malam agar sesuai aturan," tegas Hikmat.

‎Serang.Orginasi Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas)Indonesia menghadiri audiensi lanjutan dengan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Serang, Selasa 5 Mei 2026. Pertemuan diterima Asisten Daerah Asda 1 Pemkot Serang Anton Gunawan dan Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi.

‎Audiensi membahas tindak lanjut penanganan dan pelimpahan proses hukum ke Aparat Penegak Hukum APH terkait penertiban sejumlah tempat hiburan malam. Lapbas menyoroti hasil penertiban yang dinilai belum konsisten.

‎Dalam audiensi, Kepala Satpol PP Kota Serang Heri Hadi menyampaikan seluruh proses penanganan aduan berjalan sesuai prosedur. Satpol PP, kata dia, selalu bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran Perda.

‎"Semua berproses dan Satpol PP selalu gerak cepat dalam penanganan setiap aduan yang masuk," ujar Heri Hadi.

‎Belum Ada Kesepakatan

‎hasil audiensi belum menghasilkan kesepakatan final. Pertemuan lebih banyak berisi wacana dan penjelasan teknis dari Pemkot Serang.

‎Ketua Umum Lapbas menyayangkan sikap Pemkot Serang. Ia menilai implementasi di lapangan belum sesuai harapan. Berdasarkan pemantauan Lapbas, sejumlah tempat hiburan malam yang ditertibkan sempat tutup sementara, namun kembali beroperasi setelahnya.

‎"Harapan kami Perda tentang hiburan malam segera diselesaikan dan ditegakkan secara tegas, agar tidak menimbulkan saling curiga antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha," kata Ketua Umum Lapbas.

‎Di tempat sama, Ketua Harian DPP Lapbas Hikmat menilai paparan Pemkot Serang belum menjawab harapan Lapbas dan masyarakat Kota Serang. Hikmat menegaskan DPP Lapbas tidak akan tinggal diam. 

‎"DPP Lapbas akan terus mengawal pengesahan Perda dan mengawasi operasional setiap tempat hiburan malam agar sesuai aturan," tegas Hikmat.(Tim-Red)