AWDI Nilai Pengawasan Proyek Revitalisasi SMP IT Nurul Yaqin Lemah, Bungkamnya Anggota DPRD dan Keberadaan Konsultan Pengawas Dipertanyakan
PANDEGLANG.kilasbantennews.com – Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang menilai pengawasan terhadap proyek revitalisasi SMP IT Nurul Yaqin Patia senilai Rp2,3 miliar patut dipertanyakan. Penilaian tersebut muncul setelah adanya temuan di lapangan yang diduga menunjukkan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sementara pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut belum memberikan penjelasan kepada publik.
Sorotan tidak hanya mengarah pada pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga kepada pihak yang disebut terkait dengan program aspirasi serta konsultan pengawas yang seharusnya menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan pekerjaan di lapangan.
Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara hingga miliaran rupiah tidak boleh berjalan tanpa pengawasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jika benar ditemukan pekerja yang tidak menerapkan standar K3 sebagaimana mestinya, maka pertanyaannya sederhana, di mana fungsi pengawasan selama ini? Di mana konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung? Mengapa kondisi seperti ini bisa terjadi?" tegas Jaka.
Menurutnya, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, serta aturan keselamatan kerja yang berlaku. Oleh karena itu, jika ditemukan dugaan pelanggaran di lapangan, maka peran pengawasan tidak bisa dilepaskan dari sorotan publik.
Selain itu, AWDI juga menyoroti belum adanya tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Pandeglang yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan program aspirasi proyek tersebut. Padahal, surat konfirmasi resmi telah dilayangkan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
"Kami menghormati hak setiap orang untuk memberikan atau tidak memberikan tanggapan. Namun ketika sebuah proyek yang menggunakan uang rakyat menjadi sorotan publik, maka keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab moral kepada masyarakat," ujar Jaka.
Ia menambahkan, sikap diam dan belum adanya penjelasan dari pihak-pihak terkait justru dapat memunculkan berbagai spekulasi yang tidak sehat di tengah masyarakat. Menurutnya, klarifikasi terbuka merupakan langkah terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang.
"Publik tidak sedang mencari sensasi. Publik hanya ingin mengetahui bagaimana anggaran miliaran rupiah itu diawasi, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan, dan bagaimana jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya," katanya.
AWDI menilai bahwa proyek revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan seharusnya menjadi contoh tata kelola pembangunan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Karena itu, seluruh pihak yang memiliki kewenangan maupun keterkaitan dengan proyek tersebut diharapkan tidak menghindari pertanyaan publik.
"Sampai hari ini masyarakat masih menunggu jawaban. Jangan sampai yang terlihat di lapangan berbeda dengan apa yang seharusnya dilaksanakan berdasarkan aturan. Jika pengawasan berjalan optimal, tentu tidak akan muncul pertanyaan-pertanyaan seperti yang berkembang saat ini," tambah Jaka.
AWDI menegaskan akan terus mengawal perkembangan proyek revitalisasi SMP IT Nurul Yaqin dan mendorong keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait. Organisasi tersebut juga tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut terkait program aspirasi, pihak sekolah, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas, masih terus dilakukan.(Tim-Red)
