DEMA PTKIN Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Koordinator Pusat Usai Kritik Food Estate dan Papua

Table of Contents


Kilasbantennews.com  Rabo Juni 3-2026 Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN) mengecam dugaan intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap Koordinator Pusat DEMA PTKIN setelah organisasi tersebut menyampaikan kritik terhadap isu Food Estate, ekspansi kekuasaan di Papua, dan relasi antara kekuasaan politik dengan kepentingan ekonomi melalui media sosial organisasi.


Kritik yang disampaikan DEMA PTKIN melalui unggahan edukatif di media sosial bertajuk *"Haji Isam, Food Estate, dan Ekspansi Kekuasaan di Papua"* mendapat respons berupa pesan ancaman, permintaan penghapusan konten (takedown), hingga pengiriman dokumen yang mengatasnamakan laporan kepolisian kepada Koordinator Pusat DEMA PTKIN. Dalam pesan tersebut, pihak yang tidak dikenal mengancam akan menempuh jalur hukum menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila unggahan tersebut tidak segera dihapus.


DEMA PTKIN menilai tindakan tersebut sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan berekspresi dan hak mahasiswa untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun dinamika kekuasaan yang berdampak pada kehidupan masyarakat.


Koordinator Pusat DEMA PTKIN M. Miftahul Rizqi menegaskan bahwa materi yang dipublikasikan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa sebagai agen perubahan dan penjaga nilai-nilai demokrasi.


"Kami menyampaikan kritik berdasarkan isu yang berkembang di ruang publik. Kritik bukanlah kejahatan. Jika setiap suara kritis dibalas dengan ancaman hukum dan intimidasi personal, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan mahasiswa, tetapi masa depan demokrasi itu sendiri," ujarnya.


DEMA PTKIN juga menyoroti pola penggunaan instrumen hukum untuk merespons kritik yang semakin sering terjadi terhadap aktivis, akademisi, jurnalis, maupun masyarakat sipil. Organisasi mahasiswa tersebut menilai bahwa demokrasi yang sehat harus memberikan ruang bagi perbedaan pendapat dan kritik yang konstruktif.


Muhamad Farhan Dwiko sebagai **Sekretaris Inti Bidang Pendidikan DEMA PTKIN**, Anda menegaskan bahwa kampus tidak boleh kehilangan peran historisnya sebagai ruang lahirnya gagasan kritis dan keberanian intelektual.


"Kami menolak segala bentuk pembungkaman terhadap suara mahasiswa. Pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran kritis terhadap realitas sosial, politik, dan kebangsaan. Ketika kritik dibungkam melalui ancaman dan intimidasi, maka kebebasan akademik sedang berada dalam ancaman," tegasnya.


DEMA PTKIN menyatakan akan mengawal kasus ini dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi. Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga ruang demokrasi serta melindungi hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.


Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai batas antara kritik publik dan dugaan pencemaran nama baik dalam ruang digital. Sejumlah kalangan menilai bahwa penggunaan instrumen hukum terhadap kritik berpotensi menciptakan efek takut (*chilling effect*) yang dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kekuasaan.


Bagi DEMA PTKIN, kritik merupakan bagian dari demokrasi, bukan ancaman bagi negara. Sebaliknya, demokrasi akan semakin kuat ketika pemerintah, pemegang kekuasaan, dan kelompok yang memiliki pengaruh bersedia membuka ruang dialog serta menerima kritik sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam membangun Indonesia yang lebih adil dan demokratis.


(Tim-Red)