Diduga Kuat Ilegal, Aktivitas Galian C di Kp. Dayeuh Sukanegara Menjamur, Aparat Terkesan Tutup Mata
Bogor Media kilasBantennews
Aktivitas penambangan liar atau Galian C diduga tanpa izin (ilegal) kembali marak dan dikeluhkan warga. Berdasarkan pantauan langsung tim media di lapangan pada Senin (15/06/2026) sekitar pukul 15.00 WIB,
Aktivitas tersebut terlihat bebas beroperasi di wilayah Kampung Dayeuh, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah armada truk bertonase besar hilir mudik mengangkut material tanah dan batuan. Aktivitas ini memicu dampak buruk bagi lingkungan sekitar, salah satunya menyisakan ceceran tanah merah di sepanjang Jl. Raya Jonggol-Dayeuh yang membuat kondisi jalan menjadi kotor berlumpur saat hujan, serta berdebu pekat di kala terik. Hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pengguna jalan yang melintas.
Ironisnya, meski dampak kerusakannya sudah kasat mata, aparat penegak perda maupun pemerintah setempat terkesan acuh. Muncul dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa pihak pengelola galian sengaja dibiarkan beroperasi tanpa adanya tindakan tegas.
"Aparat setempat seperti tutup mata dan tutup telinga seolah-olah tidak tahu apa yang terjadi di wilayahnya.
Kuat dugaan, sudah ada koordinasi atau pembiaran dari oknum-oknum terkait, termasuk pihak Satpol PP Kecamatan Jonggol," ujar sumber media di lapangan yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap kegiatan penambangan komoditas batuan maupun tanah urug wajib
mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat atau daerah. Jika terbukti tidak berizin, aktivitas ini jelas melanggar undang-undang dan merugikan daerah dari sektor pendapatan serta merusak ekosistem lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, tim Media Kilas Bantennews masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Pemerintah Kecamatan Jonggol serta Satpol PP setempat guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait pembiaran aktivitas penambangan yang diduga ilegal tersebut. (Red)
