Kadisdikpora Pandeglang Tekankan SPMB 2026 Harus Sesuai Kuota dan Bebas Titipan

Table of Contents





PANDEGLANG.kilasbantennews.com  – Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Kebudayaan (Disdikporabud) Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di Aula Kantor Korwil Disdikpora Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.


Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Disdikporabud Kabupaten Pandeglang, Dr. H. Sutoto, S.Pd., M.Si., Korwil Disdikpora Kecamatan Sukaresmi, Korwil Disdikpora Kecamatan Panimbang, serta para kepala sekolah dari wilayah Kecamatan Sukaresmi dan Kecamatan Panimbang.


Monev dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam arahannya, Kepala Disdikporabud Kabupaten Pandeglang, H. Sutoto, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan penerimaan murid baru sesuai kuota yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Pandeglang Nomor 103 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.


"Setiap sekolah harus menerima peserta didik baru sesuai kuota yang telah ditentukan. Jangan sampai terjadi penerimaan yang melebihi kapasitas karena dapat berdampak terhadap kualitas layanan pendidikan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Sutoto.


Selain itu, Sutoto juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar menjaga integritas dalam pelaksanaan SPMB serta tidak melayani segala bentuk titipan yang dapat mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam dunia pendidikan.


Menurutnya, pelaksanaan SPMB harus mengedepankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon peserta didik.


"Pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan. Semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan," ujarnya.


Ia menambahkan bahwa larangan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).


Melalui surat edaran tersebut, seluruh penyelenggara pendidikan diingatkan untuk menghindari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, maupun gratifikasi dalam proses penerimaan murid baru.


Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung dalam suasana tertib dan penuh antusiasme. Para peserta yang terdiri dari kepala sekolah dan unsur pengawas pendidikan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas.


Melalui kegiatan ini, Disdikporabud Kabupaten Pandeglang berharap seluruh sekolah di wilayah Sukaresmi dan Panimbang dapat menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tercipta layanan pendidikan yang adil, berkualitas, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.


Acara monitoring dan evaluasi tersebut berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi diskusi serta penyampaian berbagai masukan terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026 di masing-masing satuan pendidikan.


Penulis: Tim Redaksi