Koalisi Pemerhati Aset Negara Desak Biro Hukum Banten Lakukan Upaya Paksa Ambil Aset Situ Ranca Gede, Pasca Menang di PTUN

Table of Contents



Serang, kilasbantennews.com – Kasus sengketa aset strategis Situ Ranca Gede di kawasan Modern Cikande masih menjadi polemik yang berlanjut. Koalisi Pemerhati Aset Negara kembali mendatangi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, setelah sebelumnya juga menemui Kejaksaan Tinggi Banten untuk menanyakan kemajuan penanganan aset negara tersebut.

 

Dalam pertemuan di ruang Biro Hukum Setda Provinsi Banten, perwakilan pemerintah daerah menyatakan masih menelaah kasus dengan hati-hati dan tidak ingin bertindak terburu-buru.

 

Menurut Bang Gaos dari Koalisi, pihaknya menegaskan kepada Biro Hukum: "Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, kapan pelaksanaannya? Padahal Gubernur Banten telah menitahkan agar Biro Hukum bekerja secara mandiri dan transparan."

 

"Kami hadir untuk berjuang agar aset negara Situ Ranca Gede dapat dikuasai kembali sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Banten," ujarnya Jumat, 19 Juni 2026.

 

Ia menyarankan agar eksekusi dilakukan segera. "Jika ditunda terus, dikhawatirkan celah hukum akan dimanfaatkan kembali. Kami menunggu langkah nyata dari Biro Hukum Provinsi Banten."

 

Gaos juga mempertanyakan alasan aset tersebut tiba-tiba disewakan. "Apakah boleh aset negara dialihfungsikan atau ditukar-tukar? Dasar hukumnya apa? Sudah terlihat jelas ada upaya pengalihan hak oleh pihak tertentu; hal ini menjadi ranah penegak hukum untuk menindak tegasnya," tambahnya.

 

Sementara itu, Nur Hamzah, Ketua Yapeknas Provinsi Banten, menegaskan: "Harus ada upaya paksa pengambilan aset terlebih dahulu, urusan ganti rugi belakangan. Jika tidak demikian, masalah ini akan terulang lagi dengan pelaku yang sama. Apalagi aset yang jarang diawasi, kerap terus diganggu gugat. Menurut pandangan kami, Pemprov Banten harus segera melakukan upaya paksa terhadap Situ Ranca Gede," tegasnya.

 

Menanggapi hal tersebut, Furkon dari Biro Hukum Provinsi Banten menjelaskan sikap pihaknya: "Kami menangani kasus ini tidak boleh gegabah atau terburu-buru, meskipun putusan sudah dimenangkan oleh Pemprov Banten."

 

"Sebagai catatan, saya sendiri baru menjabat kurang dari sebulan. Terima kasih atas kepedulian dan masukan dari rekan-rekan; insyaallah kami terbuka untuk diskusi," tambahnya.

 

Ketika tim koalisi meminta salinan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) terkait lokasi tersebut, Furkon menjelaskan batasan aturan: "Secara prinsip putusan pengadilan terbuka, namun kami tidak dapat langsung menyerahkan dokumen tersebut. Sesuai aturan, permintaan salinan harus melalui prosedur pelaporan terlebih dahulu. Dokumen tersebut tercatat ada 16 sertifikat HGB beserta 85 barang bukti sengketa, yang dapat diperiksa langsung di pengadilan namun tidak dapat diakses secara bebas."

 

"Kami berharap putusan kasasi terkait Situ Ranca Gede, Cikande, nanti akan semakin memperkuat kedudukan pemerintah, sehingga aset ini dapat dikuasai kembali, berfungsi sebagaimana mestinya, dan memberi manfaat bagi masyarakat sekitar," tutup Furkon.

 

Perlu dicatat bahwa pimpinan BPN tidak dapat hadir dan hanya diwakili stafnya. Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih menunggu klarifikasi lebih lanjut terkait penerbitan sertifikat di kawasan Modern Cikande tersebut. (Tim-Red)