LSM TIKAM Desak Gubernur Banten Evaluasi Juknis SPMB 2026, Dinilai : Berbeda Dengan Provinsi Lain dan Memicu Banyak Keluhan Masyarakat

Table of Contents





 BANTEN.kilasbantrnnews.com ,  - Ketua LSM Transparansi Kajian Masyarakat (TIKAM) , Danny Pratama, mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.


Desakan tersebut muncul setelah banyaknya aduan dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan Jalur Domisili Wilayah yang dinilai menimbulkan kebingungan serta perbedaan penafsiran di tengah masyarakat.


Menurut Danny Pratama, pada Jum'at, 19 Juni 2026  berdasarkan kajian yang dilakukan LSM TIKAM, terdapat perbedaan signifikan antara Juknis SPMB Provinsi Banten dengan sejumlah provinsi lain dalam penerapan jalur domisili.


Dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026, Jalur Domisili dibagi menjadi Jalur Domisili Lingkungan Sekolah dan Jalur Domisili Wilayah. Pada Jalur Domisili Wilayah, apabila jumlah pendaftar melebihi kuota maka seleksi dilakukan berdasarkan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5, kemudian jarak domisili ke sekolah dan usia calon murid.


"Ini yang menjadi pertanyaan besar masyarakat. Ketika namanya Jalur Domisili, logikanya yang menjadi prioritas adalah kedekatan tempat tinggal dengan sekolah. 


Namun dalam praktiknya justru nilai rapor yang menjadi indikator utama seleksi," tegas Danny Pratama.


LSM TIKAM menilai kebijakan tersebut berbeda dengan semangat jalur domisili yang diterapkan di berbagai daerah lain yang lebih menitikberatkan pada faktor kedekatan wilayah tempat tinggal peserta didik dengan sekolah tujuan.


Di Provinsi Jawa Barat misalnya, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili pada wilayah atau rayon yang sesuai dengan sekolah tujuan dan mengutamakan kedekatan domisili. Dalam kondisi tertentu ketika terjadi kesamaan jarak pada batas kuota, baru digunakan nilai rapor dan usia sebagai pembanding.


Contoh:


- Provinsi Jawa Barat lebih menitikberatkan pada kedekatan domisili dan wilayah sekolah.


- Provinsi Jawa Tengah mengutamakan kedekatan wilayah domisili dalam jalur domisili.


- Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan pendekatan berbasis radius dan wilayah tempat tinggal.


- Provinsi Jawa Timur menempatkan domisili sebagai unsur utama sebelum faktor lainnya.


Sementara itu, berbagai panduan nasional SPMB 2026 juga menegaskan bahwa jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan dengan prioritas berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.


Menurut Danny, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa Jalur Domisili Wilayah di Banten lebih menyerupai jalur prestasi akademik dibandingkan jalur domisili sebagaimana dipahami masyarakat.


"Jangan sampai masyarakat dibuat bingung. Judulnya domisili tetapi yang menentukan utama adalah nilai rapor. Akibatnya banyak calon siswa yang rumahnya lebih dekat dengan sekolah justru tidak lolos, sementara yang lebih jauh dapat diterima karena nilai rapornya lebih tinggi," ujarnya.


LSM TIKAM juga mencatat sejumlah keluhan masyarakat selama pelaksanaan SPMB 2026, antara lain:


- Kurangnya sosialisasi terkait mekanisme seleksi Jalur Domisili Wilayah.


- Kebingungan masyarakat mengenai perbedaan Jalur Domisili Lingkungan dan Jalur Domisili Wilayah.


- Tidak tersedianya informasi rinci mengenai peringkat, nilai seleksi, dan pembobotan.


- Dugaan ketidaksesuaian data domisili dan dokumen kependudukan.


- Banyaknya calon peserta didik yang tinggal lebih dekat dengan sekolah namun tidak diterima pada jalur domisili. 


LSM TIKAM juga meminta agar Pemerintah Provinsi Banten membuka data seleksi secara lebih transparan, termasuk nilai rapor, jarak domisili, serta parameter penentuan kelulusan agar masyarakat memperoleh kepastian dan keadilan dalam proses penerimaan murid baru.


"Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yang diterima atau tidak diterima. Yang kami soroti adalah aspek regulasi, transparansi, dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat setiap tahun. Pemerintah harus hadir memberikan kejelasan," tutup Danny Pratama.(Tim-Red)