NEGARA TIDAK BOLEH KALAH! GCMB Gelar Aksi Massa, Tuntut Penyegelan Total Peternakan Ilegal di Kec.Curug

Table of Contents




SERANG.kilasbantennews.com – Gerakan Curug Maju Bersama (GCMB) memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis, 11 Juni 2026. Aksi yang diperkirakan diikuti sedikitnya 500 orang dari unsur warga, pemuda, mahasiswa, dan tokoh masyarakat Curug ini menjadi puncak kemarahan publik atas masih beroperasinya sejumlah peternakan yang diduga melanggar aturan tata ruang dan selama bertahun-tahun menimbulkan keresahan masyarakat.


Massa aksi direncanakan melakukan long march dari Lampu Merah Boru menuju Pusat Pemerintahan Kota Serang (Puspemkot). Mobil komando, spanduk tuntutan, sampel limbah peternakan, hingga keranda mayat akan dibawa sebagai simbol matinya kepastian hukum dan lemahnya keberpihakan negara terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.


Kemarahan warga bukan tanpa dasar. Pemerintah Kota Serang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Serang Nomor 100.3.4/205-DPUPR/1/2024 tentang Penertiban Peternakan di Kota Serang yang menegaskan bahwa kegiatan peternakan tidak diperbolehkan lagi di wilayah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Bahkan dalam surat tersebut secara tegas disebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan penertiban paksa berupa pencabutan izin usaha, penutupan tempat usaha, penyegelan hingga pembongkaran bangunan usaha.


Namun hingga hari ini, sejumlah peternakan yang diduga melanggar aturan tersebut masih tetap beroperasi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aturan sudah ada, surat edaran sudah diterbitkan, ancaman sanksi sudah jelas, tetapi pelanggaran masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas?


Ketua Gerakan Curug Maju Bersama (GCMB) menyampaikan kritik keras terhadap sikap pemerintah yang dinilai gagal menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan yang mereka buat sendiri.


"Cukup sudah warga Curug dicekoki bau busuk, limbah, lalat, dan pencemaran lingkungan selama bertahun-tahun. Yang lebih menyakitkan, aturan sudah jelas, surat edaran sudah diterbitkan, tetapi pelanggaran masih terus berlangsung seolah hukum tidak memiliki taring. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran yang disengaja terhadap pelanggaran yang sangat terang benderang di depan mata," tegas Ketua GCMB.


Menurutnya, persoalan ini bukan lagi semata-mata soal peternakan, melainkan soal kewibawaan negara dan kredibilitas pemerintah dalam menegakkan hukum.


"Negara tidak boleh kalah. Pemerintah tidak boleh terlihat lemah di hadapan kepentingan segelintir pengusaha yang mengabaikan aturan. Kalau rakyat kecil melanggar, negara bergerak cepat. Kalau pelanggaran dilakukan oleh pihak yang memiliki modal dan kekuatan ekonomi, jangan sampai hukum mendadak kehilangan keberaniannya. Hukum harus berdiri sama tinggi dan berlaku sama keras kepada siapa pun."


GCMB juga menegaskan bahwa aksi ini merupakan peringatan terakhir bagi Pemerintah Kota Serang agar segera membuktikan keberpihakannya kepada masyarakat.


"Hari Kamis nanti kami datang bukan untuk mendengar janji, tetapi untuk melihat tindakan. Satpol PP, DLH, DPUPR, dan seluruh instansi terkait harus menunjukkan keberanian menegakkan aturan yang telah mereka keluarkan sendiri. Jika pemerintah terus membiarkan pelanggaran berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan warga, tetapi juga marwah pemerintah dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum."


Dalam aksi tersebut, GCMB membawa sejumlah tuntutan yang dianggap tidak bisa lagi ditunda:


TUNTUTAN AKSI GCMB


1. Tegakkan Surat Edaran Walikota Secara Nyata

Menuntut Pemerintah Kota Serang menjalankan secara penuh Surat Edaran Walikota Serang Nomor 100.3.4/205-DPUPR/1/2024 tanpa tebang pilih dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran tata ruang.


2. Penyegelan dan Penutupan Total Peternakan yang Melanggar

Menuntut Satpol PP Kota Serang bersama DLH, DPUPR, dan instansi terkait segera melakukan penyegelan, penutupan, dan penghentian operasional terhadap peternakan yang terbukti tidak sesuai dengan RTRW dan berada di kawasan permukiman.


3. Bongkar Dugaan Pembiaran Pelanggaran

Meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pihak-pihak yang selama ini dinilai membiarkan pelanggaran berlangsung meskipun aturan dan dasar hukumnya sudah tersedia.


4. Proses Hukum Pelaku Pelanggaran

Mendorong agar setiap pelanggaran yang memenuhi unsur hukum diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak ada lagi kesan bahwa pelanggaran tata ruang dapat dilakukan tanpa konsekuensi.


Aksi ini akan menjadi ujian serius bagi Pemerintah Kota Serang. Publik menunggu keberanian pemerintah untuk membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima, bukan sekadar tulisan di atas kertas.


Jika surat edaran hanya menjadi arsip, jika aturan hanya menjadi pajangan, dan jika pelanggaran terus dibiarkan, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan hidup warga Curug, melainkan wibawa negara itu sendiri.

Red-kilasbantennews