[Tanpa judul]
PANDEGLANG .kilasbantennews.com – Polemik dugaan Kepala Desa Pasirkadu yang menjabat sebagai Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 memasuki babak baru. Setelah sebelumnya mendapat sorotan publik, kini Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Pandeglang, Eka Supriatna, menegaskan bahwa berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Kepala Desa tidak dapat menjadi anggota Komite Sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan Eka Supriatna saat memberikan tanggapan kepada awak media.
"Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Kepala Desa adalah pembina komite sekolah. Dalam aturan tersebut disebutkan tidak dapat menjadi anggota komite sekolah," tegas Eka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Sutoto, melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa mekanisme pembentukan komite sekolah telah diatur dalam Permendikbud.
"Baca ulang Permendikbud yang mengatur komite sekolah, dipilih oleh siapa, dari unsur mana, dan ditetapkan oleh siapa. Jika memang menyalahi aturan silakan Kepala Desa sebagai pembina meminta Kepala Sekolah mencabut SK Komite, lalu orang tua wali murid melakukan rapat memilih ketua, sekretaris dan bendahara. Keabsahannya ditetapkan lagi dengan SK Kepala Sekolah," tulis Sutoto.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan reaksi dari Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-BANTEN). Organisasi tersebut menilai persoalan yang dipertanyakan masyarakat bukan lagi mengenai mekanisme pemilihan komite, melainkan tindakan dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh instansi yang berwenang.
Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mempertanyakan posisi dan fungsi Disdikpora dalam polemik yang kini menjadi perhatian publik.
"Yang dipersoalkan bukan siapa yang memilih. Yang dipertanyakan masyarakat adalah fungsi pengawasan Disdikpora. Jika memang ada dugaan ketidaksesuaian dengan Permendikbud, apa langkah yang sudah dilakukan? Apakah sudah ada evaluasi? Apakah sudah ada pemeriksaan? Ini yang perlu dijawab secara terbuka," tegas Raeynold.
Menurutnya, Disdikpora sebagai instansi teknis tidak cukup hanya menjelaskan aturan, tetapi juga harus memastikan aturan tersebut dijalankan oleh seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Pandeglang.
"Jangan sampai aturan hanya dibaca ketika ada polemik. Pengawasan harus berjalan sejak awal. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, masyarakat berhak mengetahui langkah apa yang akan ditempuh pemerintah daerah," ujarnya.
Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa persoalan ini menyangkut prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat aturan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
"Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Artinya setiap penyelenggara pemerintahan dan lembaga pendidikan wajib tunduk pada peraturan yang berlaku. Karena itu kami meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penjelasan normatif, tetapi melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya kepada masyarakat secara terbuka," kata Jaka.
Menurut Jaka, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pembentukan komite sekolah, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk evaluasi terhadap keputusan yang telah diterbitkan.
GOW-BANTEN mendesak Disdikpora, Inspektorat Daerah, Dewan Pendidikan, DPMPD, serta Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4 agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan ataupun langkah tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait dugaan ketidaksesuaian kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4 tersebut.
Penulis: Tim Redaksi
