POLRI Harus Tegas, Terkait Penyerobotan Lahan Warga,Diwilayah Lurah Kunciran jaya Kecamatan pinang kota Tangerang.

Table of Contents


 


Tanggerang .kilasbantennews.com Ahli waris lisan bin kasan desak inspektorat Pemda kota Tangerang turun tangan,atas Pengabaian laporan dan lambannya penanganan perkara hukum kembali menjadi perhatian publik,Kali ini menimpa seorang ahli waris lisan bin kasan 

Dugaan pelanggaran atau keterlibatan oknum lurah kunciran jaya kecamatan pinang kota Tangerang.


Terkait peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Lurah kunciran jaya dinilai abai dalam melakukan pengecekan data fisik dan yuridis terkait kepemilikan lahan warganya. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997  yaitu pendaftaran tanah ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas bidang tanah.


Ahli waris lisan bin kasan merasa hak administratifnya tidak dilindungi karna tanah miliknya diklaim pihak perusahaan Tangerang real estate secara sepihak,Patut diduga adanya  persekongkolan jahat dan tindakan melawan hukum oleh sekelompok oknum tertentu.


Pasalnya pihak kecamatan pinang dan kelurahan kunciran jaya  lebih bertindak sebagai fasilitator atau mediator administratif dan bukan pihak yang  berwenang menetapkan sah atau tidaknya legalitas kepemilikan tanah.


Karena tidak diberikan pelayanan publik oleh lurah kunciran jaya

Terkaiat surat keterangan riwayat tanah Suyanto  yang diberi kuasa oleh pihaK ahli waris  lisan bin kasan mengadukan lurah kunciran jaya ke inspektorat pemda kota tangerang.


Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia pasal 10 ayat 1 nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berbunyi

Satuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah adalah desa atau kelurahan Sehingga surat keterangan riwayat tanah wajib dibuatkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang menjabat saat ini ,sesuai dengan data-data yang ada pada kantor Kelurahan atau desa yang dijabat nya.


Apabila surat keterangan riwayat tanah tidak dibuat oleh lurah tersebut maka Lurah tersebut dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum...ujar pemerhati hukum,maka Polri harus memberikan ketegasan kepada para pejabat tersebut,katanya.


Karena sampai saat ini belum ada realisasi ataupun respon positif dari inspektorat pemerintah daerah Kota Tangerang maka pihak ahli waris lisan bin Kasan akan melakukan unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum....tegas Suyanto  kuasa hukum  dari ahli waris lisan bin kasan. (Rh)