Puskesmas Maja Kembalikan Uang Rp655 Ribu ke Keluarga Pasien, Muncul Pertanyaan di Tengah Sorotan Publik
LEBAK, kilasbantennews .com Pengembalian biaya pengobatan sebesar Rp655.000 oleh Puskesmas Maja kepada keluarga pasien menuai perhatian masyarakat. Pasalnya, pengembalian tersebut dilakukan setelah persoalan pelayanan kesehatan yang dikeluhkan keluarga pasien ramai diberitakan sejumlah media.
Titi, salah satu anggota keluarga pasien, membenarkan bahwa pihak Puskesmas Maja mendatangi kediamannya dan mengembalikan uang yang sebelumnya telah dibayarkan saat menjalani pengobatan.
"Setelah ramai diberitakan, pihak puskesmas datang ke rumah dan mengembalikan uang tersebut. Padahal saya tidak meminta uang, saya hanya ingin menyampaikan keluhan dan mencari keadilan atas pelayanan yang kami alami," ujar Titi.
Menurut Titi, saat pengembalian uang dilakukan, pihak puskesmas juga menyampaikan harapan agar dirinya tidak merasa kapok ataupun trauma terhadap pelayanan kesehatan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari media lain, Kepala UPTD Rawat Inap Puskesmas Maja, Hj. Deminah PS, S.KM., S.ST., membenarkan adanya pengembalian uang kepada keluarga pasien. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral kepada warga yang dinilai kurang mampu.
Namun, pengembalian uang tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan mengapa pengembalian biaya baru dilakukan setelah persoalan tersebut menjadi perhatian publik dan mendapat sorotan media.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai mekanisme pelayanan bagi warga tidak mampu, termasuk penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi Detiksatu telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Maja terkait pengembalian uang tersebut. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp pada 23 Juni 2026 dengan sejumlah pertanyaan mengenai alasan pengembalian uang, dasar kebijakan yang digunakan, serta keterkaitannya dengan keluhan pasien yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Puskesmas Maja belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi kepada redaksi Detiksatu.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Puskesmas Maja maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Sutiman)
