Sebulan Lebih Tak Ada Kepastian, Pelapor Dugaan Proyek Fiktif Pertanyakan Kinerja Polres Cilegon
Cilegon, kilasbantennews.com Lambannya penanganan laporan dugaan penipuan berkedok proyek pengadaan yang dilaporkan warga Temu Putih, Munawar, mulai menuai sorotan. Meski laporan resmi telah diterima aparat penegak hukum sejak 4 Mei 2026, hingga kini pelapor mengaku belum memperoleh kepastian perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan pelapor maupun tim kuasa hukumnya. Pasalnya, laporan telah disertai sejumlah bukti pendukung dan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian.
Munawar mengaku kecewa dengan lambannya proses yang berjalan. Menurutnya, lebih dari satu bulan berlalu tanpa kejelasan yang memadai mengenai perkembangan laporannya.
"Saya benar-benar kecewa. Sudah lebih dari satu bulan saya menunggu, tetapi belum ada kepastian yang saya rasakan. Sebagai masyarakat yang mencari keadilan, saya berhak mengetahui sejauh mana laporan saya diproses," ujar Munawar.
Ia mengaku mulai mempertanyakan alasan di balik lambannya penanganan perkara tersebut.
"Saya tidak tahu apa penyebabnya. Apakah karena nilai kerugian saya dianggap kecil? Apakah karena saya hanya rakyat biasa sehingga laporan saya tidak menjadi prioritas? Atau ada faktor lain yang membuat perkara ini berjalan sangat lambat? Pertanyaan-pertanyaan itu muncul karena sampai hari ini saya belum mendapatkan kejelasan yang memadai," katanya.
Menurut Munawar, yang paling dibutuhkan saat ini bukan sekadar janji, melainkan kepastian hukum.
"Saya sudah terlalu lama menjadi korban. Saya hanya ingin keadilan. Kalau memang perkara ini diproses, sampaikan perkembangannya. Kalau ada kendala, jelaskan kepada kami. Jangan biarkan pelapor terus menunggu dalam ketidakpastian," tegasnya.
Sorotan juga datang dari tim kuasa hukum pelapor moch mulyadi S.H , Mereka menyesalkan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi penanganan perkara.
"Kami sangat menyayangkan hingga saat ini klien kami mengaku belum menerima SP2HP yang memadai mengenai perkembangan laporan tersebut. Padahal informasi perkembangan perkara merupakan hak pelapor yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum," ujar moch mulyadi S.H sebagai tim kuasa hukum.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
"Jangan sampai masyarakat menilai laporan yang sudah masuk lengkap dengan bukti hanya berhenti di meja administrasi. Aparat penegak hukum harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan," lanjutnya.
Lambannya perkembangan perkara ini kini memunculkan kritik dari berbagai kalangan. Publik menilai kecepatan dan keseriusan penanganan laporan masyarakat merupakan salah satu ukuran kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Terlebih, perkara yang dilaporkan bukan hanya menyangkut kerugian materiil, tetapi juga menyangkut rasa keadilan korban yang selama bertahun-tahun mengaku menunggu pertanggungjawaban atas dugaan proyek yang dijanjikan namun tidak pernah terealisasi.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah Polres Cilegon dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan dan perkembangan yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif terkait penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Cilegon masih diupayakan untuk dikonfirmasi terkait perkembangan laporan yang disampaikan Munawar guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
