Sidang Kedua Kasus Pengeroyokan di Sobang Hadirkan Para Saksi di PN Pandeglang
PANDEGLANG.kilasbantennews.com – Sidang kedua perkara dugaan pengeroyokan, penyiksaan, serta percobaan pembunuhan terhadap seorang advokat, M. Sodik, SH, MH, digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa, (9/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Sidang yang semula dijadwalkan lebih awal itu mengalami pengunduran waktu sebelum akhirnya dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan “keterangan saksi – saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ires Hanifan Kenutama, SH, selain menghadirkan para saksi juga menghadirkan dua terdakwa, yakni Kadnawi Bin (Alm) Wardi dan Rasum Bin (Alm) Dirja yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang
banner 325x300
Sementara satu terdakwa yang sempat disebutkan oleh hakim ketua, yaitu Alim Bagaskara, hingga kini belum berhasil dihadirkan sebagai saksi lantaran diduga melarikan diri dan masih dalam pencarian aparat kepolisian dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus yang terjadi di Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang – Banten itu menyita perhatian berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Pandeglang, media dan sejumlah praktisi hukum di Provinsi Banten.
Perkara ini dinilai serius, karena selain menyangkut dugaan tindak kekerasan, juga berkaitan dengan dugaan fitnah, penyiksaan, hingga percobaan pembunuhan terhadap seorang advokat yang dikenal aktif dalam pendampingan hukum masyarakat
Nampak sidang pada Selasa, (9/6) ini menghadirkan keterangan saksi – saksi diantaranya, M. Sodik selaku korban, istri korban, Kades, Ketua RT, dua terdakwa dan saksi lainnya
Saksi sekaligus Korban, M. Sodik, SH, MH yang berprofesi sebagai Loyer, saat diminta keterangannya oleh hakim anggota ia menceritakan kronologi pada peristiwa yang dialaminya
“Saya dan istri dipukuli warga. Leher saya dipiting dan dicekik, kemudian dipukuli lalu diseret keluar hingga kisaran 70 meter.” katanya dalam persidangan di PN Pandeglang pada Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut M. Sodik, mengatakan pintu rumah didobrak berulang kali sekitar pukul 23.30–24.00 WIB dan ia juga sempat menghubungi pihak kepolisian, namun tidak segera datang.
“Sebelum terjadi pemukulan terhadap saya pintu rumah didobrak berulang kali sekitar pukul 23.30-24.00 WIB dan saya telepon pihak Polsek Panimbang, diangkat oleh Kanit Intel katanya tidak piket. Setelah lama menunggu, jendela didobrak, mereka masuk dan langsung memukul,”ujar Sodik
Nampak dalam sidang, saat dimintai keterangan oleh hakim anggota dengan saksi lainnya, ketua RT setempat dan terdakwa dalam keterangannya berbeda dengan keterangan korban M. Sodik
Menurut keterangan korban M. Sodik “diseret, namun keterangan ketua RT “dituntun, dan sama sama menyatakan kisaran 70 meter, sementara keterangan terdakwa saat ditanya “tidak ada pemukulan.”ujarnya dalam persidangan
Sementara keterangan kades juga terkesan tidak konsisten. Ia mengaku tidak mengetahui banyak perkara tersebut dan tidak mempertanyakan lebih jauh sebelum hansip/terdakwa ditahan
Korban/saksi M. Sodik sekaligus sang lowyer menuding, dalam keterangan saksi -saksi tersebut terdapat banyak kebohongan baik kades, ketua RT maupun terdakwa, dan menyerahkan penilaian akhir kepada hakim.
Istri korban yang juga memberi keterangan mengaku jendelanya dicongkel sehingga pelaku masuk
“Lima orang masuk; pertama mantan suami, dua hansip, dan lainnya langsung memukul dan menjepit leher saya. Bahkan saya dibanting ke jendela hingga pingsan,” ungkapnya lirih.
Belum diketahui jadwal sidang berikutnya, namun akan diinformasikan lebih lanjut kepada para pihak (Tim-Red)
