SPMB Banten 2026 Jangan Sampai Menjadi Ajang Korban Kesalahan Sistem
Banten, kilasbantennews.com – Polemik kesalahan titik koordinat rumah yang mewarnai hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Banten Tahun 2026 mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kajian Masyarakat (LSM TIKAM).
Ketua LSM TIKAM, Danny Pratama menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai kendala teknis biasa, karena berpotensi menghilangkan hak peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan yang adil dan setara.
Pernyataan tersebut menyusul adanya laporan sejumlah calon peserta didik yang menemukan titik koordinat rumah mereka tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya saat melakukan pendaftaran melalui jalur domisili.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten juga mengakui adanya laporan terkait ketidaksesuaian koordinat yang diduga berasal dari proses penginputan data pada tahap pra-SPMB.
Menurut Danny Pratama, apabila sistem menjadikan titik koordinat sebagai dasar penentuan prioritas penerimaan siswa, maka kesalahan satu titik koordinat saja dapat berdampak pada berubahnya hasil seleksi dan menghilangkan kesempatan peserta untuk diterima di sekolah yang semestinya menjadi haknya.
"Persoalan ini bukan hanya soal kesalahan administrasi. Ini menyangkut masa depan anak-anak dan hak mereka memperoleh pendidikan.
Jangan sampai siswa menjadi korban akibat lemahnya validasi data dalam sistem," tegas Danny Pratama.
LSM TIKAM menilai munculnya persoalan pada hari pertama pendaftaran menunjukkan bahwa proses verifikasi dan validasi data sebelum pelaksanaan SPMB belum berjalan maksimal.
Padahal jauh sebelum pelaksanaan, Ombudsman RI Perwakilan Banten telah mengingatkan bahwa penentuan titik koordinat yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik dan sengketa karena selisih jarak yang sangat kecil dapat menentukan diterima atau tidaknya seorang peserta didik.
Keresahan Wali Murid Semakin Meningkat.
LSM TIKAM mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan dari masyarakat terkait kebingungan proses pendaftaran, khususnya pada jalur domisili.
Banyak wali murid mengkhawatirkan bahwa kesalahan koordinat yang tidak segera diperbaiki dapat mengakibatkan anak mereka kehilangan peluang masuk sekolah negeri yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.
Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai transparansi proses perbaikan data karena kewenangan perubahan titik koordinat saat ini hanya berada pada operator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Menurut Danny, kondisi tersebut dapat memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang terbuka dan akuntabel.
LSM TIKAM Minta Audit dan Evaluasi Menyeluruh
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap data titik koordinat seluruh peserta SPMB.
2. Membuka akses pengaduan yang mudah dan cepat bagi masyarakat.
3. Menjamin seluruh perbaikan data dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.
4. Mengumumkan jumlah peserta yang terdampak kesalahan koordinat.
5. Melibatkan Ombudsman dan unsur pengawasan independen dalam evaluasi pelaksanaan SPMB.
Danny menegaskan bahwa tujuan pengawasan yang dilakukan masyarakat sipil bukan untuk menghambat pelaksanaan SPMB, melainkan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.
Pendidikan Jangan Dikalahkan Oleh Kesalahan Sistem
LSM TIKAM mengingatkan bahwa sistem digital seharusnya menjadi alat untuk mempermudah pelayanan publik, bukan menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat.
"Ketika masyarakat sudah patuh mengikuti aturan, melengkapi dokumen, dan mendaftarkan anaknya sesuai prosedur, maka negara juga wajib memastikan sistem yang digunakan bekerja secara benar. Pendidikan tidak boleh dikalahkan oleh kesalahan sistem dan lemahnya pengawasan data," ujar Danny Pratama.
LSM TIKAM menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB 2026 di wilayah Provinsi Banten, termasuk membuka posko pengaduan masyarakat guna menampung berbagai laporan terkait dugaan ketidaksesuaian data, kendala jalur domisili, afirmasi, maupun permasalahan teknis lainnya selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
"SPMB harus menjadi instrumen pemerataan pendidikan, bukan menjadi sumber keresahan masyarakat akibat kesalahan data dan ketidaksiapan sistem." – Danny Pratama, Ketua LSM TIKAM tutupnya.(Tim-Red)
